Harvey Moeis Hadapi Dakwaan di Pengadilan Tipikor, Korupsi Tata Niaga Timah PT Timah Tbk Dibongkar
![]() |
Istimewa. |
JAKARTA | HARIAN7.COM – Proses hukum terhadap dugaan korupsi besar-besaran dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk memasuki babak baru. Hari ini, Rabu (14/08/2024), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Terdakwa Harvey Moeis.
Dalam rilis yang dikeluarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, disebutkan bahwa Harvey Moeis didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi yang terjadi selama rentang waktu 2015 hingga 2022.
“Pembacaan dakwaan pada sidang hari ini dengan terdakwa Harvey Moeis, merupakan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk,” jelas Dr. Harli Siregar dalam pernyataannya.
Surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Harvey Moeis dengan dua dakwaan utama. Secara primair, terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 4 Undang-Undang yang sama jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini ditangani oleh tim JPU yang dipimpin oleh Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS), Ardito Muwardi, S.H., M.Hum. Tim JPU menjelaskan bahwa terdakwa Harvey Moeis tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan dalam persidangan hari ini. Dengan demikian, persidangan akan dilanjutkan pada Kamis, 22 Agustus 2024, dengan agenda pembuktian dari pihak Jaksa Penuntut Umum.
Kasus Harvey Moeis menjadi perhatian publik karena dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan sumber daya strategis nasional, yakni komoditas timah. Proses hukum ini diharapkan dapat mengungkap lebih dalam peran dan modus operandi yang digunakan dalam kasus yang diduga merugikan negara selama bertahun-tahun tersebut.
Dengan tidak adanya keberatan dari pihak terdakwa, sidang lanjutan diprediksi akan membawa fakta-fakta baru yang semakin memperjelas rangkaian dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.(YUANTA)
Tinggalkan Balasan