Hadiah Istimewa Untuk Ipda Dwi Kurniawan Di HUT RI Ke 76, Hadiah Apakah Itu?
Pewarta : Rusmono
Editor. : Abdurrochman
CILACAP, Harian7.com – Ipda Dwi Kurniawan, Kanit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Cilacap Selatan Polres Cilacap di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 merasa bahagia, pasalnya dia mendapat penghargaan sebagai Kanit Reskrim dengan Ungkap kasus terbanyak dari Kapolres Cilacap, AKBP Leganek Mawardi.
Kapolsek Cilacap Selatan, AKP R Gunung Krido Wahono, S.H, melalui Kanit Reskrim, Ipda Dwi Kurniawan, S.H saat ditemui secara ekslusif di kantornya mengatakan, perasaannya tentu saja senang, dan bangga atas apa yang telah kita raih bersama dengan Tim Unit Reskrim Polsek Cilacap Selatan yang telah bekerja keras selama Tri Wulan kedua dari bulan April-Juni.
“Kita sudah Ungkap sebanyak 11 kasus dari berbagai macam kasus. Kalau kasus yang menonjol yakni pencurian pagar rumah dari besi. Kasus ini dapat teratasi berkat kerjasama dengan masyarakat yang memberikan informasi kepada kami,” katanya.
Masyarakat, lanjut Dwi melaporkan bahwa ada orang yang mencurigakan, kemudian dengan dalam waktu kurang dari 5 hari ketiga pelaku pencurian tersebut dapat kita tangkap, dan kita tahan.
“Ini adanya peran serta dari masyarakat yang memberikan informasi kepada kami, sehingga kami bisa cepat bertindak, dan berhasil kami amankan,” ungkapnya.
Dia menambahkan, ini memang tidak seberapa, tapi kalau kita biarkan ini akan menjadi keresahan masyarakat, karena pagar rumah aja dicuri.
“Dari pimpinan terutama Bapak Kapolres Cilacap mengapresiasi, dan memberikan penghargaan kepada kita. Itu suatu bentuk dukungan serta menambah semangat bagi kami untuk bekerja menjadi lebih baik lagi,” tandas Dwi.
Kapolres berpesan, lanjutnya bahwa sesuai dengan perintah dari Bapak Kapolri agar Reserse harus pro-aktif terhadap dinamika masyarakat, jangan menunggu laporan, tapi kita harus segera mengatasi suatu permasalahan, dan segera melakukan tindakan secara prediktif.
“Prediktif artinya memprediksi apakah kasus ini menimbulkan keresahan masyarakat atau konflik sosial. Dengan adanya kita cepat bergerak jadi masalah tersebut tidak menjadi besar, dan kita bisa cepat menyelesaikan masalah tersebut,” tegasnya.
Selain itu, menurutnya pesan Bapak Kapolres Cilacap agar kita terus senantiasa melayani masyarakat dengan tulus dan ikhlas apalagi dimasa pandemi seperti sekarang ini.
“Saya berharap kepada masyarakat harus berhati hati terhadap orang yang baru dikenal, karena banyak kejadian. Kemarin soalnya ada kejadian, baru kenalan di whatsapp atau facebook diajak ketemuan, kemudian motor dibawa kabur pelaku. Itu juga berhasil kita temukan,” ungkapnya.
Dwi menambahkan, kemudian ada lagi kasus menerima gadai, belum tahu jelas itu barang seperti apa. Kalau kita niatnya menolong atau menerima gadai harus jelas dulu barang itu miliknya siapa, jangan barang hasil kejahatan kemudian diterima gadai, dan yang menerima gadai dalam bahasa hukum bisa dikategorikan sebagai penadah atau pertolongan jahat.
“Jadi masyarakat harus hati-hati jangan sampai menerima gadai barang yang tidak jelas ini milik siapa. Jangan cuma katanya-katanya. Harus dibuktikan dengan kelengkapan surat surat seperti BPKB dan STNK. lebih kuatnya BPKB atas nama siapa,” tandasnya.
Kepada masyarakat, lanjutnya saya juga berpesan, jangan sungkan-sungkan untuk berkonsultasi, berkoordinasi ke kepolisian perihal suatu permasalahan atau kasus yang dialaminya. Kita siap membantu upaya hukum. Kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat kepolisian.
“Ditingkat penyidikan, nanti bisa diselesaikan ditingkat kepolisian, bahasa hukumnya restoratif justice atau menyelesaikan secara kekeluargaan dengan melibatkan kedua belah pihak baik korban maupun terlapor,” tegasnya.
Dia menghimbau, agar masyarakat jangan sungkan-sungkan, karena di tingkat desa ataupun kelurahan juga ada polisi yaitu Bhabinkamtibmas, dan warga harus mengenal Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing.
“Minimal kita wajib mengetahui nomor hp baik Bhabinkamtibmas maupun Babinsa dari Koramil setempat. Jika ada permasalahan dapat diselesaikan di tingkat desa atau kelurahan di level RT/RW itu lebih baik. Namun bila ada kendala bisa berkoordinasi dengan Reskrim polsek setempat,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan