Gunakan Tembakau Gorilla dan Ganja, Seorang Pemuda Asal Gendongan Mengaku Sebagai Obat Depresi Karena “Nganggur”
Tersangka saat memberikan keterangan dihadapan wartawan. |
Laporan: Bang Nur
SALATIGA,harian7.com – Miliki serta konsumsi ‘Tembakau Gorilla’ dan Ganja Brian Waismoro (24) warga Gilingrejo No 19 RT 04 RW 02, Kelurahan Gendongan, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, diringkus jajaran Sat Narkoba Polres Salatiga. Selain itu, dirumah tersangka saat digeledah petugas juga didapati barang bukti.
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana didampingi Kasat Narkoba Iptu Wikan S Kadaryono dan Kasi Humas AKP Hari Slamet Trianto gelar perkara di pendopo Mapolres setempat, Rabu (24/11/2021) mengatakan, penangkapan tersangka bermula adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di salah satu rumah di Gilingrejo RT 04 RW 02 sering dijadikan ajang transaksi Tembakau Gorilla atau Ganja Sintetis. Beranjak dari laporan tersebut, petugas Sat Resnarkoba Polres Salatiga langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
“Pada Jumat 19 November 2021, sekira pukul 11.00 WIB, petugas Sat Resnarkoba Polres Salatiga tiba di rumah yang dicurigai jadi ajang transaksi Tembakau Gorilla. Di rumah tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka Brian Waismoro dan langsung diinterogasi serta dilakukan penggeledahan oleh petugas dengan disaksikan sejumlah warga sekitar. Dalam penggeledahan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti Tembakau Gorilla dan Ganja,”kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan, dari penggeladahan itu polisi menemukan barang bukti berupa Tembakau Gorilla seberat 13,47 gram dan Ganja kering seberat 2,68 gram serta HP merk Redmi 8. Tembakau Gorilla tersebut dibeli tersangka melalui media sosial instagram (IG) seharga Rp 800.000 dan dikirimkan menggunakan jasa kurir ke alamat pemesan. Dari pengakuan tersangka, ia mengkonsumsi Tembakau Goriila sebagai obat depresi.
“Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Primer Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka mengaku Tembakau Gorilla dan Ganja itu dijadikan untuk obat depresi,” tandasnya.
Sementera itu, pengakuan tersangka Brian Waismoro dikatakan bahwa dirinya ditangkap di rumah orangtuanya di Gilingrejo. Ia mengaku, mengkonsumsi Tembakau Gorilla dan Ganja ini hanya untuk dirinya sendiri dan tidak diperjualbelikan. Beli barang tersebut melalui IG dan dikirimkan denganpaket ke alamat pemesan.
“Saya beli Tembakau Gorilla dan Ganja Rp 800.000 melalui IG dan dikirimkan ke alamat pemesan atau alamat rumah saya di Gilingrejo. Barang jenis narkotika itu, saya konsumsi sendiri sebagai obat depresi karena selama ini saya tidak juga mendapatkan pekerjaan,” kata tersangka.(*)
Tinggalkan Balasan