HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Gelar Rakernas, PAI Dorong Perubahan UU Advokat dan Pembentukan Dewan Advokat Nasional

Laporan: Shodiq

SEMARANG | HARIAN7.COM – Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) selama dua hari, 22-23 Februari, di Hotel Grand Edge, Semarang, Jawa Tengah. Acara ini menjadi ajang penting bagi para advokat di Indonesia untuk membahas isu krusial terkait perubahan Undang-Undang Advokat serta upaya mendorong terbentuknya Dewan Advokat Nasional. Dengan tema “Sukseskan Rakernas PAI Tahun 2025 untuk Terwujudnya Dewan Advokat Nasional”, Rakernas ini dihadiri oleh para pengurus PAI dari seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Hingga Akhir Juli 2020, Belanja Negara Banyak Terpakai untuk Penanganan Covid-19 dan Program PEN

Tantangan Single Bar dan Urgensi Perubahan UU Advokat

Ketua Umum PAI, Dr. Sultan Junaidi, menyoroti dua persoalan utama yang menjadi pembahasan dalam Rakernas.

Baca Juga:  "Keadilan Tanpa Tirai", Pengaduan Pemaksaan Buka Jilbab oleh Yayasan Cinta Anak Bangsa: IPW Lapor Kabareskrim Polri

“Pertama, sistem single bar yang selama ini dianut tidak lagi relevan dengan perkembangan dunia advokat di Indonesia. Banyak organisasi advokat yang telah berdiri dan berkembang, melahirkan puluhan ribu advokat. Jika kita tetap berpegang pada sistem ini, maka bagaimana nasib para advokat yang berada di luar organisasi yang diakui secara resmi?” ujar Dr. Sultan, saat ditemui harian7.com disela Rakernas.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Apresiasi Pembangunan Terminal Tingkir Salatiga yang Modern

Lebih lanjut, ia menyoroti perlunya revisi Undang-Undang Advokat yang sudah mengalami lebih dari 25 kali judicial review di Mahkamah Konstitusi.

“Ini menunjukkan bahwa regulasi tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan zaman. Maka dari itu, kami mendesak DPR RI, khususnya Komisi III, untuk segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Advokat demi kepastian hukum dan perlindungan bagi para advokat,” tegasnya.

Baca Juga:  Jokowi Resmikan Stadion Utama Sumatra Utara, Harapkan Terawat dan Dimanfaatkan untuk Pengembangan Talenta Olahraga

Dewan Advokat Nasional: Menjaga Etika dan Profesionalisme

Selain perubahan regulasi, PAI juga mengusulkan pembentukan Dewan Advokat Nasional, sebuah lembaga independen yang bertugas mengawasi dan menegakkan kode etik advokat di Indonesia.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Tiba di Mesir: Perkuat Hubungan Bilateral dan Pimpin Langkah di KTT D-8

“Dewan ini akan berperan sebagai pengawas sekaligus pemutus dalam menangani pelanggaran kode etik. Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, profesi advokat akan semakin terjaga integritasnya dan dapat memberikan pelayanan hukum yang lebih profesional,” jelas Dr. Sultan.

Baca Juga:  Liverpool Amankan Tiga Poin Usai Tumbangkan Wolves di Anfield

Kolaborasi Internasional dan Audiensi dengan Pemerintah

PAI juga menegaskan pentingnya memperluas kerja sama dengan organisasi advokat di tingkat internasional guna meningkatkan standar advokasi di Indonesia.

“Kami akan menjalin komunikasi dengan berbagai pihak di luar negeri untuk memperkuat peran advokat Indonesia di dunia hukum global,” kata Sultan.

Baca Juga:  PC Satria Kabupaten Magelang dan Masyarakat Merasa Kecewa Karena Beberapa Kepala Daerah Menunda Kehadirannya Mengikuti Retret

Sebagai langkah lanjutan, PAI berencana melakukan audiensi dengan DPR RI, Komisi III, serta Kementerian Hukum dan HAM. Bahkan, PAI membuka peluang untuk bertemu langsung dengan Presiden RI, Prabowo Subianto, guna mempercepat realisasi perubahan UU Advokat dan pembentukan Dewan Advokat Nasional.

“Kami siap berdiskusi dengan berbagai pihak, termasuk Presiden, demi menyelamatkan profesi advokat di Indonesia,” tutupnya.

Baca Juga:  Rapat Koordinasi Forkopimda Semarang: Tegur Kades Bantal atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pilkada

Tokoh-Tokoh yang Hadir: Pablo Benua dan Rey Utami

Pantauan Harian7.com di lokasi, Rakernas PAI dihadiri oleh pengurus dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk pengacara sekaligus pengusaha, Pablo Benua. Ia datang bersama istrinya, Rey Utami, yang dikenal sebagai figur publik dan pebisnis sukses.

Baca Juga:  Polisi Tangkap 10 Pelaku Pengrusakan Gedung ESDM Saat Demo Ricuh Penolakan UU Omnibus Law

Diketahui, Pablo Benua merupakan pemilik firma hukum Pablo Benua & Co Law Firm. Selain aktif di dunia advokat, pasangan ini juga merambah dunia bisnis, termasuk industri kecantikan. Baru-baru ini, mereka meluncurkan brand skincare yang mendapat penghargaan dari Ikatan Notaris Indonesia sebagai Perusahaan Network Marketing dengan Legalitas Terlengkap dan Terbaik dalam acara soft launching.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!