HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Gelar Aksi Demo, Serikat Buruh “GEMPUR” Tuntut UMK Tahun 2022 Kabupaten Semarang Naik 16,7 Persen

Laporan: Arie Budi | Kontributor Ungaran

Editor: Choerul Amar

UNGARAN,harian7.com – Para serikat buruh di Kabupaten Semarang yang tergabung pada Aliansi Buruh GEMPUR (Gerakan Masyarakat Pekerja Ungaran), menggelar aksi demo di halaman Gedung DPRD Kabupaten Semarang Jawa Tengah, Selasa (30/11/2021). Dalam aksi demo para buruh menuntut kepada pemerintah  terkait kenaikan upah 16,7 persen.

Demo buruh di ikuti beberapa federasi buruh gabungan se Kabupaten Semarang yang terdiri dari Serikat Pekerja Nasional (SPN), Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi (FSP FARKES-R), FSPN, FSP KAHUPINDO, KSPSI dan FS KEP.

Para demo sebelumnya berkumpul di Lapangan Wujil, Kecamatan Bergas, lalu berjalan menuju Gedung DPRD. Saat berjalan  konvoi para buruh secara tertib dengan mengedepankan protokol kesehatan dan mendapat pengawalan dari Polres Semarang.

Baca Juga:  Pasca Penutupan Kandang Babi, ICI Jateng Apresiasi Pemkab Semarang dan Meminta Penegakan Perda Jangan Tebang Pilih

Saat tiba, aliansi buruh GEMPUR diterima langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening di dampingi Ketua komisi D beserta anggota beserta UPD disnaker Kabupaten Semarang.

Siagawati (30) salah satu perwakilan buruh saat di temui mengatakan, aksi demo tersebut para pendemo menyatakan sikap diantaranya menuntut, 1. Menolak Undang-Undang Cipta Kerja No.11/2020, 2. Menolak Penetapan UMK Tahun 2022 Menggunakan PP36/2021, 3. Menolak Kenaikan UMK Tahun 2022 Usulan Bupati Semarang sebesar 1%(satu persen) dari UMK Tahun 2021, 4. Menuntut UMK Tahun 2022 sebesar 16.7%(enam belas koma tujuh persen)dari UMK Tahun 2021 atas dasar Azas Kelayakan Kemanusiaan.

“Kami dari gabungan serikat pekerja se Kabupaten Semarang yang tergabung di Aliansi buruh GEMPUR, di terima ketua DPRD Kabupaten Semarang dan dari beberapa perwakilan buruh untuk masuk ke gedung DPRD Kabupaten untuk mediasi, ” tambah Siagawati.

Baca Juga:  Gelar Program Pelatihan, Baznas RI Ajak 30 Orang Calon Pengusaha Ayam Goreng di Kabupaten Semarang

Demo berlangsung tertib, para buruh berorasi dengan tertib dengan membentangkan spanduk dan tulisan tuntutan mereka, terlihat beberapa tulisan diantaranya ; “Cukup matikan mantan Upahku Jangan”, ” 1% Gak Cukup Open Bo…”, Kerja Maksimal, Upah Minimal”, “Tolak Upah Murah”, dan masih banyak lagi tulisan berorasi.

Koordinator GEMPUR Kabupaten Semarang, Sumanta saat di temuai awak media mengatakan, massa yang datang merupakan perwakilan dari berbagai aliansi buruh, datang dengan tenang dan kondusif karena situasi masih di tengah pandemi Covid-19.

Menurut Sumanta proses pembahasan pengupahan sudah dilakukan. Menetapkan kenaikan UMK 2022 berdasarkan PP nomor 36 tahun 2021 dengan beberapa indikator, diantaranya memasukan data BPJS.

Baca Juga:  DKK Salatiga Mengingatkan Kegiatan Keagamaan Yang Melibatkan Anak-anak Sangat Rentan Terjangkit Covid 19

” Besaran UMK sebesar Rp 2.668.454,- dengan batas bawah didapatkan angka Rp 1.344.227,- untuk hitung formula penyesuaian dengan indikator UMK 2021 adalah Rp 2.302.797,- komsumsi rata rata perkapita Rp 1.101.203,-. Rata-rata banyak anggota rumah tangga 3,54,” jelasnya

Sedangkan rata-rata anggota rumah tangga yang bekerja 1,45 berbanding pertumbuhan ekonomi 0,97, inflasi 1,28 persen. Dari penghitungkan tersebut, disebutkan Sumanta, berdasar hasil formula PP nomor 36 tahun 2021, sebesar Rp 2.311.253,- atau mengalami kenaikan sebesar Rp 8.500,- dari UMK sebelumnya.

“Gempur menolak hal tersebut dan menuntut Bupati menetapkan UMK 2022 dengan kenaikan 16,7% dari UMK 2021 berdasar batas atas formula PP nomor 36 tahun 2021,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!