HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Gelapkan Mobil Rental, LH Diciduk Dikamar Kost

Tersangka LH setelah di amankan petugas.

MAGELANG, harian7.com – Satuan Unit Reserse Kriminal Polsek Muntilan yang  di Pimpin oleh Iptu Bunyamin, berhasil menangkap dan mengamankan tersangka penggelapan mobil rental milik Darsono (42),  warga Ngaglik, Kadirojo, RT 03 RW 01 Kelurahan Muntilan, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.
Tersangka berinisial LH,(20) Warga Sewukan Dukun, Magelang ditangkap pada hari Minggu Malam (15/10) sekira pukul. 21.00 WIB, di Kamar kostnya  wilayah Bantul Yogjakarta. Selain tersangka turut diamankan sebagai barang buktinya 1 ( Satu ) unit mobil pick up Suzuki type Futura ST 150 dengan Nopol AB 1880 QH warna Hitam tahun 2009.

Baca Juga:  Pergi Dari Rumah Tak Kembali, Sukimin Ditemukan Tewas Terlentang

Menurut keterangan Kapolsek Muntilan AKP Mudiyanto, S.H., saat di konfirmasi harian7.com  membenarkan terkai penangkapan pelaku penggelapan mobil rental,” Anggota saya telah berhasil  menangkap LH tersangka Penggelapan atau Penipuan , penangkapan dilakukan berdasarkan laporan Korban dan dari hasil penyelidikan oleh petugas” , terangnya Kamis (19/10).

Baca Juga:  Bupati Cilacap Serahkan 2.500 Anggota Linmas Ke Kapolres

Lanjutnya, “Adapun Kronologi kejadian yaitu pada hari Rabu Tanggal 14 Juni 2017, pukul 15.00 WIB, di Golden star Ponalan baru Desa Tamanagung ,  Muntilan, modus pelaku dengan cara  merental mobil tersebut dalam jangka waktu 7 hari  dengan membayar uang  sewa sebesar Rp. 1.500.000 dan minta waktu 5 hari lagi untuk melunasi ongkos sewa dan mengembalikan mobil ,namun setelah di tunggu lama mobil tidak kunjung dikembalikan kemudian korban, melaporkan ke Polsek Muntilan,”imbuhnya.

Baca Juga:  Tidak Semua SMP Di Cilacap Siap Gelar PPDB Sistem Daring

Sementara Tersangka LH ketika dimintai keterangan oleh penyidik  telah mengakui perbuatanya, dan Kendaraan tersebut ia gadaikan sebesar Rp 15 juta kepada seseorang di Pakis, lalu uangnya  saya pergunakan untuk menutup hutang.

Di sisi lain Kasubbag Humas  AKP. Santoso, menambahkan, kini tersangka telah diamankan di Rutan Polres Magelang  guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, dan tersangka  dijerat dengan  Pasal 378  KUHP atau pasal 372 KUHP. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!