Gelapkan Mobil Rental, LH Diciduk Dikamar Kost
![]() |
Tersangka LH setelah di amankan petugas. |
MAGELANG, harian7.com – Satuan Unit Reserse Kriminal Polsek Muntilan yang di Pimpin oleh Iptu Bunyamin, berhasil menangkap dan mengamankan tersangka penggelapan mobil rental milik Darsono (42), warga Ngaglik, Kadirojo, RT 03 RW 01 Kelurahan Muntilan, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.
Tersangka berinisial LH,(20) Warga Sewukan Dukun, Magelang ditangkap pada hari Minggu Malam (15/10) sekira pukul. 21.00 WIB, di Kamar kostnya wilayah Bantul Yogjakarta. Selain tersangka turut diamankan sebagai barang buktinya 1 ( Satu ) unit mobil pick up Suzuki type Futura ST 150 dengan Nopol AB 1880 QH warna Hitam tahun 2009.
Menurut keterangan Kapolsek Muntilan AKP Mudiyanto, S.H., saat di konfirmasi harian7.com membenarkan terkai penangkapan pelaku penggelapan mobil rental,” Anggota saya telah berhasil menangkap LH tersangka Penggelapan atau Penipuan , penangkapan dilakukan berdasarkan laporan Korban dan dari hasil penyelidikan oleh petugas” , terangnya Kamis (19/10).
Lanjutnya, “Adapun Kronologi kejadian yaitu pada hari Rabu Tanggal 14 Juni 2017, pukul 15.00 WIB, di Golden star Ponalan baru Desa Tamanagung , Muntilan, modus pelaku dengan cara merental mobil tersebut dalam jangka waktu 7 hari dengan membayar uang sewa sebesar Rp. 1.500.000 dan minta waktu 5 hari lagi untuk melunasi ongkos sewa dan mengembalikan mobil ,namun setelah di tunggu lama mobil tidak kunjung dikembalikan kemudian korban, melaporkan ke Polsek Muntilan,”imbuhnya.
Sementara Tersangka LH ketika dimintai keterangan oleh penyidik telah mengakui perbuatanya, dan Kendaraan tersebut ia gadaikan sebesar Rp 15 juta kepada seseorang di Pakis, lalu uangnya saya pergunakan untuk menutup hutang.
Di sisi lain Kasubbag Humas AKP. Santoso, menambahkan, kini tersangka telah diamankan di Rutan Polres Magelang guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, dan tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP. (Ady)
Tinggalkan Balasan