Gasak Puluhan Burung Cucak Rowo Bernilai Ratusan Juta, Kakak Adik Warga Kranggan Temanggung Ditangkap Satreskrim Polres Salatiga
Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA | HARIAN7.COM – Satreskrim Polres Salatiga menangkap dua terduga pencuri burung bernilai ratusan juta rupiah di Brajan Blotongan, Sidorejo, Kota Salatiga.
Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP M Arifin Suryani mengatakan aksi pencurian burung terjadi pada hari Jumat, (17/03/2023) di sebuah kandang ternak.
“Dua tersangka yang berhasil kita amankan yakni GPS (19) dan HSA (17) kakak. Dua pelaku adalah kakak beradik warga Krajan Sanggrahan, Kranggan, Kabupaten Temanggung. Pelaku mencuri 20 ekor burung Cucak Rowo bernilai lebih dari Rp 200 juta,”kata AKP M Arifin.
AKP M Arifin menjelaskan, kejadian berawal pada saat korban dengan dibantu dua rekannya melakukan renovasi kandang ternak burung Cucak Rowo di lantai 2 hingga menjelang dini hari. Karena ketiganya merasa lelah kemudian istirahat di lantai bawah.
“Setelah bangun tidur sekitar pukul 05.00. WIB (Jum’at 17/03/2023) korban naik keatas lantai dua. Dia mengetahui bahwa 20 ekor burung jenis Cucak Rawa dan hp Iphone XS telah hilang. Korban langsung melapor ke Polres Salatiga,”jelasnya.
AKP M Arifin menambahkan, atas laporan korban, Unit Reskrim Polres Salatiga segera bergerak cepat melakukan olah TKP (Tempat kejadian perkara) dan melaksanakan penyelidikan dengan bekal bukti antara lain hasil rekaman CCTV di lokasi kejadian dan keterangan saksi.
“Saat penyelidikan, yakni pada hari hari Minggu (02/04/2023) Unit Resmob Satreskrim Polres Salatiga memperoleh informasi tentang adanya jual beli burung jenis Cucakrowo dengan harga murah di Kabupaten Temanggung. Kemudian kami melakukan penyelidikan di peternak burung yang berada di Temanggung,”tambahnya.
Berdasar hasil keterangan dan menunjukkan foto dari CCTV, peternak burung mengaku mendapatkan burung dari orang yang ada di foto CCTV. Setelah berhasil mendapatkan petunjuk Unit Resmob Polres Salatiga akhirnya berhasil membekuk pelaku pada hari Senin (03/04/2023).
“Pelaku kita tangkap saat berada di mobil Toyota Calya warna abu-abu yang sedang berada di wilayah Grogol Kota Salatiga. Dari tangan para pelaku ini, kami mengamankan empat ekor burung Cucak Rowo milik korban. Kepada polisi Kedua pelaku mengakui perbuatanya,”terang AKP M Arifin.
Saat ini kedua pelaku sedang dilakukan penyidikan untuk pengembangan kasus ini. Mereka merupakan residivis yang kerap beraksi bersama dua teman lainnya yang saat ini sudah ditahan di Polres Klaten dan Polres Gunung Kidul dengan kasus serupa.
“Keduanya juga merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Polres Magelang, Klaten dan Gunung Kidul,”pungkas AKP Arifin.
Terpisah, Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan melalui Kasi Humas IPTU Henri Widyoriani saat dihubungi harian7.com, Selasa (4/4/2023) membenarkan perihal penangkapan dua pelaku pencuri burung.
“Benar, Jajaran Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil menangkap pelaku pencurian 20 ekor burung jenis Cucakrowo milik peternak di Brajan Sidorejo Salatiga,”katanya.
Dalam kasus ini korban menderita kerugian sekitar Rp 205 juta rupiah. Kedua tersangka merupakan residivis kasus pencurian.
“Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara,”tandas IPTU Henri.
Sedangkan salah satu pelaku yang masih di bawah umur, saat ini penyidikan ditangani oleh unit PPA Polres Salatiga.
“Pelaku ditahan selama 7 hari sejak tanggal 3 April 2023, bila penyidikan belum selesai, diperpanjang lagi 8 hari sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri,”pungkasnya.(*)
Tinggalkan Balasan