Gasak “Manuk” Sulingan, WH Di Tangkap Warga
![]() |
Tersangka (kondisi jongkok) saat di gelandang petugas. |
Magelang, harian7.com – Tim Opsnal Polres Magelang dan Unit Reskrim Polsek Grabag, pada Senin, (09/10) telah mengamankan seorang pelaku pencuri burung berinisial WH (36), warga Karangganding, Rejowinangun Selatan, Kota Magelang.
Menurut keterangan Jumanto, salah satu warga mengatakan, Pada hari Senin (09/10) siang sekira pukul 14.00 WIB, pelaku masuk ke rumah milik korban bernama Hendar Gunawan, dengan cara melompat pagar pekarangan lalu masuk mengambil satu ekor burung jenis Sulingan Gunung beserta sangkarnya di Lingkungan Perumahan Susukan Rt 005 RW 002, Desa Grabag, Kecamatan Grabag,Kabupaten Magelang.
“ Tadi saya melihat pelaku dengan melompati pagar lalu masuk ke teras rumah korban, dan berhasil mengambil satu ekor burung jenis Sulingan gunung beserta sangkarnya, kemudian dia keluar melewati pintu garasi, melihat kejadian itu saya langsung berteriak maling….. maling…. Sambil saya kejar hingga tertangkap,” terangnya saat di konfirmasi harian7.com.
Kapolsek Grabag, AKP. Muh. Fadhil, mendapat laporan warga Petugas Opsnal Reskrim Polres Magelang dan Unit Reskrim Polsek Grabag lansung datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku pencurian burung dari kepungan warga.
“Saat kami mintai keterangan pelaku mengakui perbuatanya, beruntung amuk warga bisa kami reda sehingga pelaku tidak jadi menerima bogem warga yang sudah geram,”ungkapnya.
Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian berupa satu ekor burung jenis sulingan gunung beserta sangkarnya ditafsir sebesar Rp. 2.700.000,- ( Dua juta tujuh ratus ribu rupiah), dan Dari tersangka Petugas telah mengamankan barang bukti berupa 1(satu) ekor burung jenis sulingan gunung beserta sangkarnya, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna merah beserta kunci kontaknya, 1 (satu) helm warna hitam dan 1 (satu) jaket warna hitam” tegas Kapolsek.
Tersangka kini telah diglandang ke Polres Magelang guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, atas perbuatannya tersangka melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Ady Prasetyo)
Tinggalkan Balasan