HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Gasak Laptop, Dua Pemuda Nginep Di Sel Polres Salatiga

Para pelaku saat diperiksa polisi.

Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM – Jajaran Satreskrim Polres Salatiga meringkus dua orang pencuri laptop di sebuah Indekos Griya Pondokan Jambewangi House , Jalan Jambewangi, RT 03/ RW 06, Sidorejo, Kota Salatiga.

Kedua pelaku tersebut yakni Deo Derich Matulesi (24) warga Ambon Maluku dan Reno Salesi (25) warga Biak Papua.

Akibat ulah para pelaku, korban bernama William Jhon, Warga Ambon mengalami kerugian sekitar Rp 14 juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani mengatakan saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, kejadian pencurian tersebut terjadi pada Senin (22/5/2023) sekira pukul 20.00 WIB. Saat kejadian  korban turun dari kamar kostnya yang berada di lantai 2 untuk menemui temannya, Widi yang berada di lantai 1 untuk bermain game.

Baca Juga:  Bawa Sabu, Nunung dan Suaminya Diamankan Sat Res Narkoba Polres Wonosobo

 

“Selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB, bermaksud mengambil dompet yang diletakkan di atas meja di kamar kostnya, kemudian menyadari bahwa laptop merk Asus Vivo book 14 Pro seharga Rp 14 juta,miliknya yang diletakkan di samping dompet ternyata sudah tidak ada di tempat semula,” terang Kasat Reskrim Senin (5/6/2023).

 

Kemudian korban turun ke bawah bertemu temannya, Jordan untuk bersama mencari laptopnya di sekitar indekos. Namun tidak ada yang mengetahui.

Baca Juga:  Pendam IV/Diponegoro Jalin Kerjasama Dengan Media Dalam Hal Pemberitaan Positif

 

“Selanjutnya korban berinisiatif mengecek CCTV indekos dan ternyata ada dua orang tidak dikenal yang mengambil laptop miliknya. Mengetahui hal tersebut, korban melaporkan kejadian pencurian ke Polres Salatiga,” tutur AKP Arifin.

Atas laporan tersebut Sat Reskrim Polres Salatiga bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi dan dari rekaman CCTV. Baik di tempat indekos maupun sekitar lokasi.

Akhirnya pada hari Minggu, (4/6/2023), kata AKP Arifin, pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian yaitu Deo Derich Matulesi warga Ambon Maluku dan Reno Salesi warga Biak Papua.

Baca Juga:  Kecelakaan Mio VS Sigra, Dua Orang Alami Luka

“Dari hasil interogasi keduanya mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian laptop Merk Vivo book 14 Pro di sebuah tempat kos di Jalan Jambewangi Sidorejo Salatiga,” ungkap Kasat Reskrim.

Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan, melalui Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Henri Widyoriani membenarkan pengungkapan kasus pencurian tersebut. Keduanya akan dikenakan pasa 363 KUHP tindak pidana pencurian.

“Saat ini sedang dilakukan langkah penyidikan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara,” jelas Iptu Henri.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!