HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Gasak Iphone 14 Pro Max Milik TNI, Warga Mangunsari Dibekuk Polisi

Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM – SHJ warga Mangunsari Salatiga dibekuk jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga lantaran nekat mencuri handphone milik seorang anggota TNI bernama Lettu Risya Arifana (35) warga Cipayung Jakarta.

Selain menangkap pelaku, Polisi juga menangkap MRH warga Kalilondo Tingkir Kota Salatiga selaku penadah barang hasil curian.

Kasat Reskrim AKP M. Arifin Suryani mengatakan, berdasarkan penuturan korban kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2023 sekira pukul 18.30 Wib saat berangkat dari Jakarta menuju Salatiga dengan naik Bus Sinar Jaya.

“Saat itu korban membawa satu unit handphone merek Iphone 14 Pro Max warna Deep Purple untuk berkomunikasi dan bermain media sosial untuk menghilangkan kejenuhan. Karena mengantuk korban memasukkan handphonenya ke dalam tas slempang miliknya,”kata AKP M Arifin.

Baca Juga:  Hari Anti Korupsi, ICI Jateng Sambangi Kantor APH, OPD dan DPRD, Ini Tanggapanya?

Pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 pukul 03.00 WIB korban turun di terminal Tingkir Salatiga. Saat hendak mengambil handphonenya untuk menghubungi keluarga ternyata tinggal cassingnya saja.

“Korban berusaha menghubungi nomornya. Namun ternyata sudah tidak aktif. Menyadari itu, korban  melaporkan ke Polres Salatiga atas hilangnya 1 unit Iphone 14 Pro Max, warna Deep Purple seharga Rp 24 juta rupiah,”jelas AKP M Arifin.

Menindaklanjuti itu, Sat Reskrim Polres Salatiga melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut melalui patroli cyber dan di salah satu market place mendapati bahwa pelaku MRH menawarkan handphone dengan ciri-ciri seperti milik korban. MRH diamankan dirumahnya pada pada tanggal (11/09/2023).

Baca Juga:  Kejari Banjarnegara Datangi SMAN 1 Purwanegara, Ada Apa?

 

“Dari hasil interogasi awal diketahui bahwa HP tersebut diperoleh dari seseorang bernama SHJ,”terangnya.

Berdasarkan informasi tersebut, masih kata AKP M Arifin,  selanjutnya kami melakukan penangkapan terhadap tersangka SHJ yang saat itu berada di rumah istrinya di Tukangan  Ampel Boyolali. 

“Dari hasil keterangan SHJ, mengakui bahwa dirinya bekerjasama dengan seseorang temannya bernama HNF (DPO) melakukan pencurian secara bersama-sama di dalam bus. Kemudian petugas membawanya ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna dilakukan langkah penyidikan,”papar AKP M Arifin dengan gamblang.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Takziah ke Pekalongan untuk Hantarkan Doa Terakhir kepada Istri Habib Luthfi

Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari melalui Kasi Humas, Iptu Henri Widyoriani  membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil megamankan  pelaku pencurian HP Iphone 14 Pro Max milik seorang Kowad.

“Baik pelaku pencurian maupun penadah saat ini sedang dilakukan langkah penyidikan di Kantor Satreskrim untuk proses hukum lebih lanjut,”kata Iptu Henri saat dikonfirmasi harian7.com, Kamsi (14/9/2023).

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal  363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7  tahun penjara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!