Gasak Iphone 14 Pro Max Milik TNI, Warga Mangunsari Dibekuk Polisi
Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA | HARIAN7.COM – SHJ warga Mangunsari Salatiga dibekuk jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga lantaran nekat mencuri handphone milik seorang anggota TNI bernama Lettu Risya Arifana (35) warga Cipayung Jakarta.
Kasat Reskrim AKP M. Arifin Suryani mengatakan, berdasarkan penuturan korban kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2023 sekira pukul 18.30 Wib saat berangkat dari Jakarta menuju Salatiga dengan naik Bus Sinar Jaya.
“Saat itu korban membawa satu unit handphone merek Iphone 14 Pro Max warna Deep Purple untuk berkomunikasi dan bermain media sosial untuk menghilangkan kejenuhan. Karena mengantuk korban memasukkan handphonenya ke dalam tas slempang miliknya,”kata AKP M Arifin.
Pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 pukul 03.00 WIB korban turun di terminal Tingkir Salatiga. Saat hendak mengambil handphonenya untuk menghubungi keluarga ternyata tinggal cassingnya saja.
“Korban berusaha menghubungi nomornya. Namun ternyata sudah tidak aktif. Menyadari itu, korban melaporkan ke Polres Salatiga atas hilangnya 1 unit Iphone 14 Pro Max, warna Deep Purple seharga Rp 24 juta rupiah,”jelas AKP M Arifin.
Menindaklanjuti itu, Sat Reskrim Polres Salatiga melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut melalui patroli cyber dan di salah satu market place mendapati bahwa pelaku MRH menawarkan handphone dengan ciri-ciri seperti milik korban. MRH diamankan dirumahnya pada pada tanggal (11/09/2023).
“Dari hasil interogasi awal diketahui bahwa HP tersebut diperoleh dari seseorang bernama SHJ,”terangnya.
Berdasarkan informasi tersebut, masih kata AKP M Arifin, selanjutnya kami melakukan penangkapan terhadap tersangka SHJ yang saat itu berada di rumah istrinya di Tukangan Ampel Boyolali.
“Dari hasil keterangan SHJ, mengakui bahwa dirinya bekerjasama dengan seseorang temannya bernama HNF (DPO) melakukan pencurian secara bersama-sama di dalam bus. Kemudian petugas membawanya ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna dilakukan langkah penyidikan,”papar AKP M Arifin dengan gamblang.
Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari melalui Kasi Humas, Iptu Henri Widyoriani membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil megamankan pelaku pencurian HP Iphone 14 Pro Max milik seorang Kowad.
“Baik pelaku pencurian maupun penadah saat ini sedang dilakukan langkah penyidikan di Kantor Satreskrim untuk proses hukum lebih lanjut,”kata Iptu Henri saat dikonfirmasi harian7.com, Kamsi (14/9/2023).
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(*)
Tinggalkan Balasan