HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Gasak HP, Pria Asal Keditan ‘Nginep’ di Hotel Prodeo

Magelang,harian7.com – Ari Krisnanto bin Salam Riyono (32) warga Dusun Keditan 16/05 Desa Pogalan Kecamatan Pakis kabupaten Magelang, kini tengah merasakan dinginya tidur di balik jeruji besi lantaran gasak handphone milik Watno (24) yang tak lain tetangganya sendiri.

Berkat kerja keras  Kanit Reskrim Polsek Pakis Polres Magelang Polda Jateng, Aiptu Priyo Budi Prasetyo, tak butuh waktu lama Krisnanto di tangkap pada Rabu (27/02/19) kemarin.

Kepada wartawan Watno (24) mengatakan,  semula pelaku bertamu ke rumahnya yang pada saat itu korban sedang mengerjakan penyablonan kaos sambil mengecas HP miliknya diruangan sebelah yang berjarak sekitar 4 Meter, namun setelah itu HP yang dicas sudah tidak terlihat.

Baca Juga:  Grebek 3 Home Industry Petasan, Polisi Sita 70 Kg Peledak dan Ribuan Petasan Siap Edar

”  Pelaku saat bertamu tersebut sempat mondar mandir sambil ngobrol menanyakan cara kerja sablon kaos kepada korban, tidak berapa lama kemudian pelaku pamit pulang, kemudian saat korban hendak mengambil HP miliknya yang dicas namun sudah tidak ada,”  terangnya.

Selanjutnya ia memberitahukan kepada para saksi yakni Subari (28) dan Rino (28) bahwa HP miliknya telah hilang,  namun sebelum hilang diketahui ada orang yang bertamu dirumahnya.

Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian berupa 1 (satu) buah HP seharga Rp. 1.400.000,- ( satu juta empat ratus rupiah) yang kemudian bersama para saksi melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pakis Polres Magelang.

Baca Juga:  Curi Traktor Dihadiahi 5 Tahun Penjara

” Setelah menerima laporan kami dari unit Reskrim dan petugas Polsek Pakis mendatangi Lokasi dan melakukan olah TKP, dari hasil olah TKP tersebut selanjutnya Petugas Polsek Pakis bersama warga setempat melakukan penyelidikan sekaligus berhasil mengamankan pelaku di desa Banyuroto Kecamatan Sawangan berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Asus Zenfone L warna hitam,” imbuhnya.

Pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan maksud untuk menguasai barang milik orang lain berupa satu buah hp tanpa seijin pemiliknya dengan tujuan untuk dijual kemudian dari hasil tersebut akan digunakan untuk membayar biaya kos / kontrak rumah karena selama ini pelaku tidak tinggal bersama orang tuanya namun kos di wilayah Muntilan.

Baca Juga:  Usai Dilantik Jadi Walikota Semarang, Ita : Penanganan Banjir, Rob dan Kemiskinan Jadi Perhatian

Ditempat terpisah Kapolsek Pakis Polres Magelang AKP Sukirman, SH. menjelaskan bahwa.

” Pelaku adalah seorang residivis yang pernah melakukan kejahatan curas pada tahun 2013 dan sudah divonis penjara selama 2 (dua) tahun di LP Magelang, dan kembali kali ini Ia terbukti dan dipersangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian sesuai Pasal 362 KUHP”, jelasnya. ( Ady Prasetyo )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!