HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Gadaikan Motor Sewaan, “Sang Kakek” Asal Ampel Meringkuk di Tahanan Polres Salatiga

SALATIGA, harian7.com – Ulah kakek satu ini tergolong nekat, pasalnya dengan modus menyewa sepeda motor, ujung-ujungnya justru motor sewaan itu digelapkan dengan cara digadaikan. Dan uang hasil gadai habis untuk kebutuhan pribadinya. Ini dilakukan oleh pelaku Bambang Siswanto (62) warga Dusun Sendang RT 02 RW 06, Desa Candi, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali.

Sebagai korbannya adalah  Redentus Puji Djoko Pamungkas (39) warga Noborejo, Blotongan, Salatiga. Korban harus kehilangan motor Honda Beat warna putih dengan nopol H 3431 KK. Motor ini digadaikan pelaku kepada rekannya di Ampel dan uang hasil gadai dihabiskan pelaku. Korban yang tidak terima dengan ulah pelaku, akhirnya melaporkannya ke Polres Salatiga.

Baca Juga:  Perkuat Lini Belakang, PSIS Rekrut Mochamad Sabillah

Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono menjelaskan, bahwa kasus ini berawal saat pelaku mendatangi korban pada Jumat (8/2/2019) lalu, di rumahnya yang berada di Karangkepoh, Tegalrejo, Salatiga. Kedatangan pelaku untuk menyewa sepeda motor. Setelah terjadi kesepakatan harga sewa, korban menyerahkan motor Honda Beat warna putih kepada pelaku. Saat itu pelaku berjanji akan membayar sewa setelah selesai urusannya dan bersamaan mengembalikan motor itu.

Baca Juga:  Peringati Hari Tari Sedunia, Tarian Wanara Gaya Klasik Yogyakarta Meriahkan CFD di Salatiga

“Setelah pelaku berhasil mendapatkan motor sewaan itu, pelaku langsung mencari rekannya untuk menggadaikan motor sewaannya itu. Kemudian uang gadai itu dihabiskan untuk menutup kebutuhan sehari-hari pelaku. Korban pun kebingungan karena setelah ditunggu-tunggu, ternyata pelaku sama sekali tidak ada niat baik mengembalikan motornya.

Karena jengkel, akhirnya korban melaporkan kasus yang menimpanya ke Polres Salatiga,” jelas AKBP Gatot Hendro Hartono didampingi Kasat Reskrim AKP Suharta dan Kasubbag Humas AKP Djoko Lelono dalam gelar perkara di Mapolres Salatiga, kemarin.

Baca Juga:  Tingkatkan Pelayanan, Adakan Temu Kader Kesehatan se Kecamatan Kranggan

Dari laporan korban itu, petugas Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi. Dari keterangan yang terkumpul, akhirnya petugas berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti Honda Beat.

“Pelaku dijerat Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Diduga, pelaku tidak hanya melakukan kejahatan dengan modus sewa motor ini baru kali ini. Kini, petugas Reskrim masih mengembangkan kasus ini,” tandas AKBP Gatot Hendro Hartono. (Heru Santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!