HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Entah Kerasukan Setan Apa, EN Tega Setubuhi Tetangganya Yang Masih Dibawah Umur

EN mengakui perbuatanya dihadapan wartawan saat pres release.

KEBUMEN,harian7.com – Entah setan apa yang merasuki EN. Pasalnya laki-laki berusia 67 tahun warga Kecamatan Karangsambung Kebumen ini tega menyetubuhi gadis di bawah umur sebut saja T yang tak lain tetangganya sendiri. Ironis, EN mengaku sudah  5 kali melakukan aksi bejatnya kepada gadis berusia 14 tahun itu.

Baca Juga:  Edarkan Sabu, Tiga Orang Komplotan Diringkus Polisi

“Kasus pelecehan seksual itu terbongkar setelah korban mengadukan ke orangtuanya tentang aksi tak senonoh tersangka kepada Bunga. Tersangka kami tangkap pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2020. Sejumlah barang bukti diantaranya pakaian korban kami amankan untuk kepentingan penyidikan,”kata AKBP Rudy kepada wartawan saat press release, Sabtu (25/7/2020) kemarin.

Baca Juga:  Dua Orang Meninggal Usai Tenggak Miras Oplosan, Satu Korban Masih Pelajar, Kini Kasusnya Berhasil Diungkap

Saat diperiksa, kepada polisi EN mengakui semua perbuatannya telah melakukan persetubuhan kepada T. Perbuatan tak manusiawi itu dilakukan saat semua orang tidak ada di rumah pada hari Minggu, tanggal 17 Mei 2020 sekira pukul 07.00 Wib.

“Tersangka sampai dengan saat ini belum memiliki momongan dan perbuatannya dilakukan karena sering melihat korban bermain dan terlihat di sekitar rumahnya,”tutur Kapolres.

Baca Juga:  Polda Jateng Ringkus 67 Pelaku Judi

Atas perbuatannya EN dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.(Bing/Tri/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!