HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Enam Pelaku Pemerasan Dibekuk Sat Reskrim Polres Wonosobo, Miris Tiga Pelaku Masih Dibawah Umur

Wakopolres Wonosobo Kompol Sigit Arie Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Moch Zazid saat pres release.

WONOSOBO,harian7.com – Enam pelaku pemerasan di Kecamatan Watumalang dibekuk  Jajaran Sat Reskrim Polres Wonosobo. Miris tiga pelaku diantaranya masih dibawah umur.

Wakapolres Wonosobo, Kompol Sigit Ari Wibowo saat pres release kepada wartawan mengatakan, kasus ini terjadi di Kecamatan Watumalang pada Sabtu (20/06/2020) lalu. Bermula pada saat korban yang merupakan seorang remaja laki-laki pergi ke Bukit Sembrani di Desa Krinjing. Korban berniat untuk menemui dua perempuan remaja berusia 14 dan 15 tahun yang sebelumnya dikenal melalui Facebook.

Baca Juga:  Bermula Transaksi di Facebook, Dua Residivis Asal Boyolali Bawa Kabur 7 Sapi

“Namun saat korban bersama dua gadis di bawah umur tersebut, katanya, tiba-tiba datang empat orang laki-laki menghampiri korban. Salah seorang di antaranya mengaku sebagai kakak dari salah seorang gadis ABG tersebut. Para pelaku kemudian menuduh korban telah melarikan dua gadis tersebut,”jelas Kompol Sigit.

Baca Juga:  Buntut Dugaan Kasus Penyalahgunaan Limbah B3, Direktur RSUD Dimintai Keterangan Penyidik Polres Salatiga

Diungkapkan Kompol Sigit, berbekal tuduhan tersebut, para pelaku langsung mengancam akan melaporkan korban ke polisi, kepala desa serta orang tua dari dua gadis tersebut.

“Salah satu pelaku juga meminta uang ganti rugi karena selama melakukan pencarian para pelaku menghabiskan uang Rp 2 juta, tetapi karena korban tidak punya uang maka korban memberikan sebuah HP miliknya,”terangnya.

Dalam kasus ini, Polres Wonosobo menetapkan enam orang tersangka. Tiga tersangka di antaranya masih di bawah umur, terdiri dari dua gadis ABG yang menjadi umpan dan seorang yang ikut mendatangi korban. Sedangkan tiga orang tersangka lainnya yang juga berperan mendatangi korban yakni M (26), S (25), dan C (27).

Baca Juga:  Pencuri Spesialis di Tempat Ibadhah Yang Meresahkan Warga Ambarawa Akhirnya Diringkus Polisi

“Sesuai aturan, untuk 3 tersangka yang masih di bawah umur tidak ditahan, untuk prosesnya kami mengikuti hukum untuk anak dibawah umur, Sementara untuk para tersangka kami sangkakan dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,”Pungkasnya.(Faiza/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!