HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Empat Orang Botoh Lurah Di Grabag Berhasil Diringkus Tim Resmob Polresta Magelang, Satu Orang Masih Dalam Pengejaran Petugas

Plt. Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.IK., didampingi Kasat Reskrim Setyo Hermawan, S.IK., M.H, serta Kapolsek Grabag AKP Slamet Mulyanto, S.H., M.M ketika menggelar Press Conference tentang penangkapan. pelaku perjudian Pilkades. 


MAGELANG, harian7.com – Prosesi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Banaran Kecamatan Grabag Kabupaten Magelang yang digelar pada tanggal 6 November 2022 yang lalu dimanfaatksn oleh beberapa orang untuk melakukan praktek perjudian. Hal itu disampaikan Plt. Kapolresta Magelang saat menggelar Press Conferense pada, Senin (22/12/2022) di ruang Media Center. 

Baca Juga:  Tragis..!! Soimah di Temukan Tewas Gantung Diri di Lokalisasi Sunan Kuning

Kegiatan tersebut dipimpin Plt. Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.IK., didampingi Kasat Reskrim Setyo Hermawan, S.IK., M.H, serta Kapolsek Grabag AKP Slamet Mulyanto, S.H., M.M

“Pada hari Sabtu tanggal 05 November 2022 sekitar pukul 19.30 Wib kami telah mengamankan 4 (Empat) orang asal Kecamatan Grabag Magelang sebagai tersangka pelaku perjudian (Botoh Lurah) yaitu AN, (50), SAF, (43), MAY, (31) serta SAL, (47),” Terangnya. 

Awalnya petugas telah mendapatkan informasi bahwa Pilkades di Desa Banaran Grabag akan dimanfaatkan untuk ajang perjudian oleh beberapa oknum Botoh Lurah/Kepala Desa. Mereka bertaruh untuk calon Kepala Desa ber nomor urut 1 atas nama Suharyono dan calon nomor urut 3 atas nama Lina.

“Selanjutnya Tim Resmob Polresta Magelang mendapatkan informasi bahwa salah satu terduga pelaku perjudian adalah Sdr. AN. Setelah petugas mendapatkan informasi keberadaanya, kemudian petugas berhasil mengamankan tersangka dirumahnya dan tersangka telah mengakui bahwa dirinya menjadi pelantar uang taruhan dari Sdr. SR (belum berhasil diamankan). Kemudian petugas mengembangkan rentetan proses perjudian tersebut dan kembali berhasil mengamankan tersangka lainya,” Tandasnya. 
Untuk selanjutnya para pelaku dibawa ke Polresta Magelang bersama barang buktinya berupa Uang tunai sejumlah Rp 53.200.000,-, 1 (Satu) lembar sobekan kertas bukti penerimaan taruhan, 4 (empat) buah handphone, 1 (satu) buah kunci magnet sepeda motor, Uang tunai sejumlah Rp 450.000,-, Uang tunai sejumlah Rp 200.000,- untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

“Tersangka telah melanggar tentang Tindak pidana Perjudian atau Menggunakan kesempatan bermain judi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP atau 303 bis KUHP. Dan Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun,” Tutup Sajarod. (*) 

Baca Juga:  ASN Dituntut Profesional Dalam Bertugas Melayani Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!