HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Eksekusi Lahan dan Bangunan di Pekopen Bandungan, Polres Semarang Berikan Pengamanan

Polres Semarang saat memberikan pengamanan terkait eksekusi lahan dan bangunan di Pekopen Bandungan. 

UNGARAN | HARIAN7.COM – Polres Semarang memberikan pengamanan terkait eksekusi sebuah bangunan dan lahan yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Ungaran Kelas 1B Kabupaten Semarang, Kamis, (26/1). 

Kapolres Semarang, AKBP Achmad Oka Mahendra mengatakan, Bahwa Polres Semarang memberikan pengamanan terkait eksekusi bangunan dan lahan yang berlokasi di Dsn. Coblong Ds. Pakopen Kec. Bandungan. 

Baca Juga:  Kontroversi Pelarangan Pemasangan APK di Salatiga, Beny Setyono Serukan Keadilan dalam Kampanye

“Langkah preventif dilaksanakan Polres Semarang dalam kegiatan eksekusi kali ini dengan tujuan agar tidak terjadi gesekan antar kedua belah pihak baik pemohon maupun termohon eksekusi. Sehingga iklim Kamtibmas yang aman dan kondusif di Kab. Semarang dapat terjaga,” ujarnya. 

Sementara itu, Kabag Ops Polres Semarang Kompol Agung Yudiawan menuturkan, Bahwa pihaknya hanya memberikan pengamanan di lokasi kejadian, perihal eksekusi barang maupun aset yang ada di dalam bangunan maupun lahan dilaksanakan oleh pihak Pengadilan Negeri Ungaran Kelas 1B Kab. Semarang. 

Baca Juga:  Panglima TNI Persilakan Masyarakat Bersinergi dengan TNI dan Polri Amankan KTT ASEAN

Menurutnya, Untuk kegiatan eksekusi atas aset barang di dalam bangunan maupun tanah obyek eksekusi merupakan kewenangan pihak Pengadilan Negeri Ungaran Kelas 1B.

“Kita hanya memberikan pengamanan serta pengawasan di obyek lokasi penyitaan yang tertuang dalam Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ungaran Kelas 1B Nomor 4/Pdt. Eks/2021/PN. Unr tertanggal 19 Desember 2022 tentang Perintah eksekusi riil pengosongan dan penyerahan atas obyek tanah dan bangunan,” pungkasnya. (Andi Saputra) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!