HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Edarkan Sabu, Dua Pemuda Diringkus BNNP Jateng

Ilustrasi.
SEMARANG, harian7.com – Dedi Kenia S dan Christian Jaya Kusuma alias Sancai, ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah. Keduanya diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu seberat 800 gram. Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sancai merupakan napi LP Pekalongan kasus narkoba dan
Dedi sebagai residivis yang mendapat perintah Sancai menjual sabu seberat 800 gram itu. Untuk mengelabuhi petugas, sabu itu disembunyikan di dalam sol sandal wanita. Sandal itu telah disiapkan Dedi sebanyak dua pasang, dan masing-masing sandal diisi 200 gram.
Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Tri Agus Heru menyatakan, bahwa cara yang digunakan menyembunyikan sabu itu tergolonng unik. Dan ini dinilainya merupakan modus baru. Sebelumnya, belum pernah ditemukan cara model itu.
“Akibat perbuatannya itu, Dedi dijerat Pasal 114 ayat 2 UU No 36 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. Sedang, Sancai dijerat pasal itu dan ditambah Pasal 144 tentang Pengulangan Perbuatan Pidana narkotika selama masa tahanan. Sancai bahkan diberikan pemberatan hukuman,” tandasnya. (Dyanto)

Editor : Heru S
Baca Juga:  Memilih Ajukan Pensiun Dini Untuk Cita Cita Mulia, Sinoeng: 'Bukan Mundur dari Pertarungan, Tapi Mengangkat Aspirasi Kota Salatiga'

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!