HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Edarkan Pil Hexymer Secara Ilegal, Kuli Bangunan Dibekuk Polisi

Tersangka pengedar Pil Hexymer secara ilegal.

Kebumen,harian7.com – TM (27) warga Desa Selokerto Kecamatan Sempor dibekuk
jajaran Sat Res Narkoba Polres Kebumen lantaran diduga kuat telah mengedarkan
secara ilegal Pil Hexymer kepada masyarakat umum. Tersangka ditangkap di daerah
tempatnya tinggal pada hari Kamis (19/3/2020) bulan lalu.

Dari penangkapan itu, selain mengamankan pelaku, Sat Resnarkoba juga berhasil
mengamankan barang bukti berupa 140 butir Pil Hexymer (14 paket hemat) yang
masing-masing berisi 10 butir  siap edar.

Baca Juga:  Diduga Menyalahgunakan Solar Bersubsidi, Gundul dan YP Di Amankan Polisi

Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kasat Res
Narkoba AKP R Widiyanto, dari penjualan itu tersangka menerima keuntungan 200
persen lebih untuk setiap paketnya.

“Tiap paketnya, tersangka membeli dari seseorang dengan harga 10 ribu
Rupiah. Selanjutnya oleh tersangka dijual kembali dengan harga 35 ribu Rupiah,”
jelas AKBP Rudy kepada wartwan saat menggelar konferensi pers Rabu (6/5/2020)
kemarin.

Saat diperiksa polisi, kepada penyidik tersangka mengaku jika dirinya
seorang pemakai Narkoba jenis Sabu. Tersangka yang dalam kesehariannya adalah
kuli bangunan itu banting setir beralih mengkonsumsi Pil Hexymer karena
mahalnya harga Narkoba jenis sabu.

Baca Juga:  Polda Jateng Ringkus Dua Orang Jual Beli Alat Rapid Test Tanpa Ijin Edar

“Tersangka ini mulai mengedarkan Pil Hexymer sejak pertengahan tahun 2019.
Dari keuntungan itu tersangka bisa untuk membeli rokok dan pil Hexymer untuknya
pribadi. Sasaran penjualannya adalah para remaja dan anak jalanan,”jelas
Kapolres.

‘’Atas  perbuatannya tersangka dijerat
Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,
dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak 1
Miliar Rupiah,’’tandasnya.

Baca Juga:  Empat Pelaku Terlibat Penyelewengan Pupuk Bersubsidi Dibekuk Polisi

Sebagai informasi, Pil Hexymer merupakan obat dari golongan psikotropika
golongan IV yang biasanya dipakai untuk pengobati penyakit parkinson.

Obat yang mengandung bahan kimia trihexyphenidyl hydrochloride itu merupakan
obat pengurang ketegangan. Peredaran Hexymer memerlukan resep dokter dan
ditandai dengan lambang salib merah.

Obat ini akan berdampak tidak baik bagi kesehatan jika dalam penggunaannya
tidak menggunakan resep dokter.

Hexymer memiliki beberapa efek samping seperti penglihatan kabur, pusing,
mulut kering, dan gangguan saluran cerna. Hal ini disalahgunakan untuk
mendapatkan efek mabuk.(Tri/rls/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!