Edarkan Obat Daftar G Tanpa Kantongi Izin, Warga Gabahan Diringkus Polisi
Pelaku pengedar obat daftar G tanpa izin saat press release perkara di Mapolres Semarang. |
Ungaran,harian7.com – Dipimpin Kapolsek Ungaran Kompol Muh Aslam, SH didampingi Kasubbag Humas Polres Semarang AKP Teguh Susilo Hadi telah dilaksanakan press release perkara penangkapan penjual obat daftar G yang dijual bebas tanpa resep Dokter Selasa (17/10/2017).
Saat gelar perkara Kapolsek Ungaran melalui Kasubbag Humas Polres Semarang AKP Teguh Susilo Hadi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang merasa curiga dengan aktifitas penghuni kos yang sering dikunjungi tamu tak di kenal dan saat keluar dengan membawa bungkusan plastik.
“Salah satu warga masyarakat melapor kepada kita bahwa ada aktifitas yang mencurigakan yang dilakukan oleh penghuni kos, banyak tamu yang keluar masuk dengan membawa bungkusan. Memperoleh informasi tersebut saya perintahkan piket Reskrim untuk melakukan penyelidikan, dan benar setelah anggota mendatangi TKP kita amankan pelaku beserta barang bukti,”katanya.
Dari penyelidikan tersebut Unit Reskrim Polsek berhasil mengamankan seorang pria sebagai pelaku berinisial S, (34) warga Kalurahan Gabahan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang. Selain pelaku petugas juga berhasil mengamankan sebuah koper yang berisi berbagai macam jenis obat-obatan yang dijual bebas oleh pelaku tanpa ada ijin edar dari dinas kesehatan dan pelaku tidak mempunyai pendidikan atau keahlian di bidang farmasi.
Total keseluruhan obat yang di amankan sebanyak 15.588 (lima belas ribu lima ratus delapan puluh delapan) butir tablet obat berbagai merk. yang kemudian di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Ungaran.
Dalam penangkapan ini juga di amankan barang bukti lain berupa satu pucuk senjata air softgun model KM43ZDH “JERICHO 941” warna hitam merk KWC, buku tabungan BCA, BRI, slip transfer, dua BPKB, HP, tas koper, satu unit sepeda motor, uang tunai RP 3.700.000 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah).
Adapun pengungkapan perkara tersebut diduga melanggar pasal 196 dan atau Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(M.Nur)
Tinggalkan Balasan