Duh! Seorang Kakek Warga Kecamatan Argomulyo Tega Cabuli Cucu Tirinya
![]() |
Polres Salatiga saat menggelar konferensi pers.(Foto: Muhamad Nuraeni/harian7.com) |
Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA | HARIAN7.COM – RS (50) seorang kakek warga Kecamatan Argomulyo Kota Salatiga diduga melakukan pencabulan terhadap cucu tirinya yang masih umur 13 tahun. Akibat ulahnya ia ditangkap Sat Reskrim Polres Salatiga.
Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan mengatakan, untuk memuluskan aksinya pelaku membujuk rayu korban dengan mengiming imingi akan dipinjami handphone dan sepeda motor.
“Mulanya pada hari Senin (10/04/2023) sekitar pukul 12.30 WIB korban pulang main lalu melewati rumah neneknnya yang berada di wilayah Kecamatan Argomulyo. Kemudian korban dipanggil oleh neneknya untuk membantu jualan gorengannya,”kata AKBP Feria didampingi Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Muhammad Arifin Suryani dan Kasi Humas, Iptu Henri Widyoriani saat menggelar konferensi pers di pendopo mapolres setempat, Selasa (11/7/2023).
Setelah mampir dan membantu neneknya, kemudian tiba-tiba korban digendong pelaku menuju kamar dengan dibujuk rayu.
“Korban ditidurkan oleh pelaku. Setelah korban tertidur pelaku melakukan pencabulan dan atau persetubuhan,”jelas AKBP Feria.
AKBP Feria menegaskan, atas perbuatannya pelaku jerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Saat ini terhadap pelaku sedang dilaksanakan proses penyidikan,”tandasnya.(*)
Tinggalkan Balasan