HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Duh! Seorang Kakek Warga Kecamatan Argomulyo Tega Cabuli Cucu Tirinya

Polres Salatiga saat menggelar konferensi pers.(Foto: Muhamad Nuraeni/harian7.com)

Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM – RS (50) seorang kakek warga Kecamatan Argomulyo Kota Salatiga diduga melakukan pencabulan terhadap cucu tirinya yang masih umur 13 tahun. Akibat ulahnya ia ditangkap Sat Reskrim Polres Salatiga.

Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan mengatakan, untuk memuluskan aksinya pelaku membujuk rayu korban dengan mengiming imingi akan dipinjami handphone dan sepeda motor.

Baca Juga:  Berkedapatan Memiliki Sabu, AIP Digelandang ke Mapolres Nganjuk

“Mulanya pada hari Senin (10/04/2023) sekitar pukul 12.30 WIB korban pulang main lalu melewati rumah neneknnya yang berada di wilayah Kecamatan Argomulyo. Kemudian korban dipanggil oleh neneknya untuk membantu jualan gorengannya,”kata AKBP Feria didampingi Kasat Reskrim  Polres Salatiga, AKP Muhammad Arifin Suryani dan Kasi Humas, Iptu Henri Widyoriani saat menggelar konferensi pers di pendopo mapolres setempat, Selasa (11/7/2023).

Baca Juga:  Jelang Pilkades Serentak di Tahun 2018, Dispermasdes Kabupaten Semarang Gelar Deklarasi Damai dan Bermartabat

Setelah mampir dan membantu neneknya,  kemudian tiba-tiba korban digendong pelaku menuju kamar dengan dibujuk rayu.

“Korban  ditidurkan oleh pelaku. Setelah korban tertidur pelaku melakukan  pencabulan dan atau persetubuhan,”jelas AKBP Feria.

Baca Juga:  Jarang Pulang, Abang Becak Meninggal Dipangkalan

AKBP Feria menegaskan, atas perbuatannya pelaku jerat   undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Saat ini terhadap pelaku sedang dilaksanakan proses penyidikan,”tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!