HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Duh! Patungan Beli Sabu, Dua Pria Diringkus Polres Purbalingga

Laporan: Wahyudin

PURBALINGGA | HARIAN7.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kelurahan Purbalingga Lor. 

Penangkapan dilakukan pada Senin (5/2/2024) sekitar pukul 14.30 WIB di jalan masuk pemakaman umum wilayah tersebut.

Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto mengatakan, kedua pelaku, T (20) dan A (26), merupakan warga Desa Purbayasa, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga. 

“Mereka ditangkap saat mengambil pesanan narkotika jenis sabu yang dibeli secara online,”katanya Rabu (28/2/2024).

Baca Juga:  Lelang Pekerjaan Tahun 2021 Pada Dinas PUPR Kabupaten Cilacap Direncanakan Bulan Januari

Kasatresnarkoba AKP Achirul Yahya menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari observasi anggota Satresnarkoba Polres Purbalingga terhadap seorang pengendara sepeda motor yang gerak geriknya mencurigakan. 

“Setelah diperiksa, salah satu tersangka, T, kedapatan membawa plastik klip transparan berisi serbuk putih yang diduga sabu,”jelasnya.

Selanjutnya, petugas berhasil mengamankan tersangka lainnya, A, yang merupakan teman dari T dan ikut patungan dalam pembelian sabu secara online. 

Baca Juga:  Selama Agustus Sat Resnarkoba Polres Cilacap Berhasil Ungkap 5 Kasus Peredaran Narkoba

“Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 0,28 gram, bekas tisu basah, telepon genggam, dan sepeda motor,”ungkap AKP Yahya.

Kedua pelaku mengakui telah mengkonsumsi sabu sebanyak empat kali sebelum penangkapan ini. Mereka membeli sabu dari penjual yang tidak dikenal melalui aplikasi Facebook dengan kode “Met Tersedia”. Pembelian kelima mereka, senilai Rp. 300 ribu, didanai dari patungan masing-masing sebesar Rp. 150 ribu.

Baca Juga:  Warga Desa Karekan Banjarnegara Gempar, Seorang Kakek Ditemukan Meninggal Tanpa Celana di Sungai Marawu

AKP Yahya menegaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mencakup pidana mati, seumur hidup, atau penjara antara 5 hingga 20 tahun, serta denda minimal Rp. 800 juta hingga maksimal Rp. 8 miliar.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!