Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp19,1 Miliar Mencuat, Dua Mantan Anggota DPRD Ngawi Diperiksa Kejari
![]() |
Suwardi mantan anggota DPRD Komisi 4, hanya melambaikan tangan saat dikonfirmasi wartawan. |
Laporan: Budi Santoso
NGAWI | HARIAN7.COM – Dua mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi periode 2019-2024 memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi pada Rabu (11/9/2024) untuk diperiksa terkait dugaan korupsi dana hibah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) tahun 2022 senilai Rp19,1 miliar.
Mantan anggota dewan yang dipanggil tersebut adalah Suwardi, mantan anggota DPRD dari Komisi 4, serta Siswanto dari Komisi 2 DPRD Ngawi. Keduanya diperiksa karena sebagian dana hibah tersebut bersumber dari Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) yang diusulkan saat mereka menjabat sebagai anggota dewan.
Kasi Intel Kejaksaan Ngawi, Afiful Bahrir, menyampaikan bahwa pemanggilan kedua mantan anggota DPRD ini dilakukan untuk melengkapi proses penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan tersangka Yayan Dwi Murdiyanto (YDM), mantan pejabat yang juga terlibat dalam kasus ini.
“Hari ini kami memanggil dua mantan anggota DPRD sebagai saksi untuk mendalami kasus ini,” ujar Afiful, Rabu (11/9/2024).
Namun, Afiful belum bisa merinci lebih lanjut mengenai persentase dana hibah yang dialokasikan untuk anggaran Pokir yang disalurkan kepada 58 lembaga penerima. Menurutnya, penyelidikan masih berjalan dan pemeriksaan saksi-saksi belum selesai.
“Kami masih dalam tahap pendalaman. Belum bisa menghitung atau mengetahui secara pasti mengenai alokasi tersebut karena proses pemeriksaan masih berlangsung,” jelasnya.
Pantauan harian7.com, saat keluar dari ruang pemeriksaan, baik Suwardi maupun Siswanto enggan memberikan keterangan kepada wartawan. Keduanya memilih bungkam dan langsung meninggalkan lokasi tanpa berkomentar lebih lanjut.
Tinggalkan Balasan