Dua Tersangka Berhasil Ditangkap atas Kasus Perampasan Sepeda Motor di Wangon,Begini Jelasnya
BANYUMAS | HARIAN7.COM – Unit Reskrim Polsek Wangon Polresta Banyumas berhasil mengamankan dua orang lelaki berinisial GYR (24) dan DYN (24) warga Kecamatan Lumbir pada Senin (13/5/2024).
Kedua tersangka diamankan atas dugaan kasus tindak pidana perampasan sepeda motor yang terjadi di jalan raya Desa Banteran Kecamatan Wangon pada Minggu (12/5/2024) pukul 02.00 WIB dini hari.
Menurut Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK, MH, melalui Kapolsek Wangon AKP Wawan Dwi Leksono, S.Sos, kejadian tersebut berawal ketika pelapor ABP (18) warga Kecamatan Wangon pulang dari Warung Makan di Jalan Raya timur Wangon desa Klapagading Kulon menggunakan sepeda motor Honda Beat sekitar pukul 01.45 WIB.
“Ketika melintas di jalan raya Rt 1 Rw 5 Desa Banteran Kecamatan Wangon, kedua pelaku memepet korban dan menodongkan pisau ke arahnya,”katanya.
Mereka kemudian merampas sepeda motor korban dengan cara memepet dan menggunting sepeda motor korban serta menodongkan pisau untuk memaksa korban menyerahkan sepeda motornya.
“Korban, merasa nyawanya terancam, akhirnya menyerahkan sepeda motornya kepada pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wangon,”jelas Kapolsek.
Setelah mendapatkan laporan, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku bersama dengan barang bukti sepeda motor korban.
Kapolsek Wangon menegaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(Sam/red)
Tinggalkan Balasan