HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Dua Pelaku Pemukulan Diamankan Polres Purbalingga

Dua Pelaku pemukulan saat diamankan polisi. 

PURBALINGGA | HARIAN7. COM- Satreskrim Polres Purbalingga mengamankan dua orang pelaku pemukulan terhadap seorang pemuda, yang terjadi di Desa Tegal Pingen, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga. Pelaku sempat kabur usai beraksi namun kemudian berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto mengatakan, Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap orang yang dilakukan oleh dua pelaku.

“Tersangka melakukan pemukulan terhadap Dedi Nurdiansyah (35) warga Desa Tegalpingen. Peristiwa terjadi pada Rabu (30/11/2022)  sekira pukul 20.30 WIB di depan warung Kang Simin Desa Tegalpingen,”ujarnya, kepada media, Senin (6/3). 

Baca Juga:  Ratusan Relawan PRIDE Jawa Tengah Konsolidasi, Komitmen Kampanye Positif untuk Prabowo-Gibran di Pemilu 2024

Dia menuturkan, Bahwa modus yang dilakukan yaitu dua pelaku melakukan pemukulan terhadap korban. Selain melakukan pemukulan dengan tangan kosong, korban juga dipukul menggunakan palu. Sehingga korban mengalami sejumlah luka di bagian kepala.

“Tersangka mengaku melakukan pemukulan terhadap korban karena merasa tersinggung. Korban yang saat itu keluar dari warung dipanggil tersangka namun tidak menjawab.  Padahal korban tidak menjawab dikarenakan tahu bahwa pelaku sedang mabuk bersama teman-temannya,” jelasnya. 

Baca Juga:  Menkeu: ASN Juga Harus Merubah Mindset dan Beradaptasi Hadapi Revolusi Industri 4.0

“Dengan tidak menjawabnya korban, membuat tersangka GS emosi, kemudian mengambil palu dan memukul pelipis korban. Tersangka NY turut melakukan pemukulan dengan tangan kosong yang ada cincinnya,” ungkapnya.

Dia menambahkan, Bahwa tersangka sempat melarikan diri usai beraksi. Satu tersangka berinisial GS diamankan pada Senin (30/1/2023) saat pulang ke rumahnya. Sedangkan satu tersangka lain berinisial NY, akhirnya menyerahkan diri pada Rabu (8/2/2023) setelah mengetahui temannya sudah diamankan polisi.

Baca Juga:  Ditresnarkoba Polda Jateng Amankan Industri Jamu dan Obat Ilegal

“Barang bukti yang diamankan yaitu satu buah palu yang digunakan tersangka untuk memukul korban. kepada kedua tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang. Dengan ancaman hukuman yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya. 

Penulis : Wahyudin

Editor   : Andi Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!