HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Dua orang pelaku cabul dan persetubuhan dibawah umur kini mendekam di sel tahanan

MAGELANG, harian7.com – Unit PPA Reskrim Polres Magelang telah mengamankan dan memproses hukum dua orang Pelaku Cabul dan kasus Persetubuhan di bawah umur, Keduanya dihadirkan dalam acara konferensi  pres yang disampaikan oleh  Wakapolres Magelang  Kompol Eko Mardiyanto SH., pada Selasa di Mapolres Magelang (15/01/19).

Untuk kasus pencabulan ini terjadi di wilayah Desa Jomboran Kecamatan Muntilan pada Desember 2018 lalu, Namun kasus baru terungkap pada tanggal 9 Januari 2019 disaat HP korban, sebut saja Mawar ( Nama disamarkan ) di razia di sekolahanya ternyata berisi konten pornografi.

” Dari hasil sidak HP tersebut guru sekolahan korban melaporkan kepada wali murid, selanjutnya korban ditanyai oleh orang tuanya dan mengaku bahwa sudah tiga kali dicabuli oleh tersangka,” ungkapnya.

Baca Juga:  Gedung di Rawasari Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa Dalam Peristiwa Ini

Korban adalah gadis berumur 14 tahun yang merupakan seorang pelajar salah satu sekolah Negeri di Muntilan ini dicabuli oleh seorang pemuda dengan inisial MR (30) warga Desa Keji Kecamatan Muntilan.

” Modus pelaku ini mengajak korban gowes dengan sepeda dan saat hujan keduanya berteduh dan terjadilah pencabulan, kemudian berlanjut ketika korban main ke rumah pelaku  mengulangi perbuatanya,”  imbuhnya.

Berkat pengakuan korban kepada orang tuanya selanjutnya masalah ini  dilaporkan ke Polres Magelang.

” Kini pelaku harus mendekap di tahanan Polres Magelang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan tuntutan kasus cabul di bawah umur,”  ungkapnya.

Sedangkan untuk kasus persetubuhan dibawah umur yang mengakibatkan korban sebut saja Melati ( Nama disamarkan) gadis 14 tahun yang kini sudah  hamil tujuh bulan.

Baca Juga:  Nekat Transaksi Sabu Didepan Mapolres Salatiga, Warga Magelang Diringkus

” Kejadian ini terjadi pada 9 Januari 2019 kemarin di Desa Srumbung Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang,” papar Eko.

Pelaku merupakan tetangga korban yakni BA (32) yang menyetubuhi korban hingga hamil dengan modus bujuk rayu, ungkapan sayang dan dijanjikan akan dinikahi sehingga korban mau di setubuhi.

” Dari pengakuan pelaku proses persetubuhan tersebut sudah dilakukan sejak lama, dan keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 10 kali lebih sehingga mengakibatkan korban (Melati) ini hamil tujuh bulan, ” jelasnya.

Karena orang tua korban melaporkan hal ini ke pihak berwajib maka pelaku ini harus di proses secara hukum dan mendekap di tahanan Polres Magelang.

Baca Juga:  Ribuan KRS di Kabupaten Semarang Terima Bantuan Telur dan Daging Ayam

” Dalam pengamanan kedua pelaku ini, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban dan sudah mengumpulkan keterangan dari saksi korban,”  paparnya.

Kedua pelaku ini terancam dengan pasal 82 UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo UURI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no.23 th 2002 tentang perlindungan anak.

” Saya himbau kepada seluruh orang tua yang memiliki anak untuk lebih memperhatikan pergaulan mereka, dan yang terpenting dengan semakin canggihnya teknologi saat ini seperti handphone maka orang tua juga wajib memperhatikan konten – konten yang ada di dalamnya,”  pungkasnya. ( Ady Prasetyo )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!