HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Dua Maling Velg dan Ban Mobil di Rumah Kost Berhasil di Bekuk Polisi

Istimewa

Editor: Iwan Setiawan


BANYUMAS, harian7.com – Dua orang pelaku pencurian velg dan ban mobil di yrumah kost belakang SMA Veteran Purwokerto berhasil diringkus oleh  Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas Polresta Banyumas.

“Kami berhasil amankan dua orang laki-laki berinisial RA (27) warga Kelurahan Sokanegara, Kec. Purwokerto Timur, Banyumas dan DM (27) warga Desa Pasir Lor, Kec. Karanglewas, Banyumas”, kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, SH, SIK, MH, saat dikonfirmasi, Minggu (22/01/23).

Baca Juga:  Oknum Debt Collector Pemeras & Penganiaya Diringkus Satreskrim Polrestabes Banyumas

Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian tersebut pada hari Sabtu, tanggal 21 Januari 2023, sekitar pukul 10.00 wib di rumah kost Sokanegara belakang SMA Veteran Purwokerto Kec. Purwokerto Timur. Pada saat itu korban yang bernama Rino merasa kehilangan empat buah velg dan ban mobil yang diletakkan di garasi rumah kost yang ia tinggali.

“Saat itu korban mendapati bahwa empat buah velg mobil merk JDM besrta ban merk achelera yang diletakkan digarasinya telah raib. Selanjutnya korban melapor ke Polresta Banyumas dengan total kerugian yang ditaksir sebesar Rp. 6.200.000,- “, ungkap Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Kebakaran Rumah di Kecamatan Puring Kebumen, Korban Alami Kerugian Setengah Milyar

Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Jadi pada hari Sabtu (21/1) sekitar pukul 15.00 wib, tim mendapatkan informasi adanya dua orang yang sedang menawarkan 4 buah velg beserta bannya yang identik dengan kejadian tersebut di sebuah toko velg di utara RS Margono. Selanjutnya tim Resmob menuju toko tersebut dan mendapati dua orang tersebut sedang menawarkan velg”, papar Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Antisipasi Radikalisme dan Separatisme, Korem 071/Wijayakusuma Gelar Pembinaan

Saat di introgasi awal dua orang tersebut mengakui telah mengambil velg beserta ban di kost Sokanegara belakang SMA Veteran Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.

Selanjutnya tim melakukan penangkapan dan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti ke Mako Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP”, pungkas Kasat Reskrim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!