HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Dua Kades Antar Waktu Dilantik, Bupati Semarang: Kades Dituntut Harus Mampu Mengakomodir Kepentingan Masyarakat

Bupati Semarang saat melantik dua kades antar waktu.(Foto: Istimewa)

Laporan: Arie Budi | Kontributor Ungaran

UNGARAN,harian7.com – Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha SH MH melantik dua kepala desa (kades) antar waktu, di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang di Ungaran, Jumat (16/4/2021) pagi.

Adapun dua kades antar waktu yang dilantik yakni, Kades  Lemah Ireng Kecamatan Bawen Kaswan danDesa Tawang Kecamatan Susukan, Muhammad Jatmiko. Keduanya menggantikan kades sebelumnya yang meninggal dunia.

Bupati Semarang H Ngesti Nugraha SH MH menegaskan, peran kepala desa sebagai ujung tombak pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.

Baca Juga:  Polres Salatiga Pastikan Natal Aman dan Kondusif: Pengecekan Hingga Sterilisasi Gereja

“Kades dituntut mampu mengakomodir kepentingan masyarakat desa. Karenanya, pahami konsep dan cara pemberdayaan masyarakat dengan baik,” tegasnya.

Selain itu, kades juga diminta untuk mampu meningkatkan mutu sumber daya manusia setempat. Tak hanya itu, pengembangan sumber daya alam desa juga harus terus dikembangkan sesuai karakter masyarakat. Pengembangan itu, lanjut Bupati, harus dilakukan dengan mengesampingkan perbedaan pendapat pada saat proses pemilihan kepala desa.

Baca Juga:  Kendal dan Temanggung Grafik Covid-19 Terus Naik, Kini Dapat Perhatian Serius

“Ciptakan suasana kondusif di desa. Jadilah panutan warga dengan menghindari pelanggaran peraturan agar tidak berurusan dengan aparat penegak hukum,” ujar Bupati.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Heru Purwantoro menjelaskan pemilihan kepala desa antar waktu dilakukan agar roda pemerintahan dan pelayanan umum di desa dapat terus berjalan.

Berdasarkan UU no 6 tahun 2014 tentang desa, jika Kades berhenti di tengah jalan dan masa jabatan lebih dari satu tahun maka dilakukan musyawarah desa untuk memilih kades antar waktu. Masa jabatan Kades Tawang sampai Maret 2024 dan Lemah Ireng sampai akhir 2022.

Baca Juga:  Kurangi Pemanasan Global, Pemkab Kudus Bersama Djarum Foundation Tanam 7.500 Bibit Pohon

Pemilihan dilakukan oleh anggota BPD, ketua RT. RW, ketua LKMD dan ketua Karang Taruna desa dan ketua PKK. “Sesuai peraturan, kades antar waktu itu harus sudah dilantik maksimal Mei 2021. Berkat kerja sama semua pihak, kita berhasil melantik mereka lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan,” ujarnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!