HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


DPRD Kabupaten Temanggung Menyetujui Raperda Retribusi Penggunaan TKA

DPRD Kabupaten ketika menggelar Rapat Paripurna yang membahas tentang Raperda Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing menjadi Perda.


TEMANGGUNG, harian7.com
– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung menyetujui Raperda Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) menjadi Perda, dalam Sidang Paripurna yang digelar Senin (23/5/2022).

Bupati Temanggung HM Al Khadziq mengatakan, masuknya tenaga kerja dari luar daerah bahkan dari luar negeri, tidak bisa dihindari dengan adanya perkembangan investasi dan industri di Temanggung.

Dikatakan, Pemkab Temanggung selalu menekankan pengusaha untuk mempekerjakan tenaga kerja asli dari Temanggung. Tetapi memang diakui, di beberapa bidang keahlian harus menggunakan TKA, apalagi jika industri itu dari investasi asing.

Baca Juga:  Menteri Pertahanan RI Terima Kunjungan KASAL India untuk Bahas Peningkatan Teknologi Pertahanan

Raperda yang ditetapkan tersebut, lanjutnya, merupakan payung hukum bagi pemkab untuk memungut retribusi TKA yang ada di Temanggung, agar menjadi pemasukan daerah.

“Semoga di Temanggung investasi terus berkembang dan banyak. Keberadaan TKA di keahlian tertentu tidak merugikan, karena toh retribusi masuk ke kas daerah untuk kesejahteraan,” harapnya.

Wakil Ketua Pansus 1, Isnarwandi mengatakan, ruh Raperda Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing adalah alih teknologi dan keahlian. Tenaga kerja lokal sebagai pendamping, sehingga ke depan ada penguasaan teknologi terbaru dan pertumbuhan ekonomi bisa berlanjut.

Baca Juga:  COO Wahana Media Entertainment Kupas Habis Transformasi Industri Musik Digital dalam Webinar MAXY Academy

Dikatakan, di Temanggung ada 27 TKA, namun yang dapat dipungut restribusi 19 orang, sedangkan delapan orang lainnya tidak bisa dipungut, karena kategori lintas dan tidak wajib dana kompensasi.

“Retribusi 100 dolar AS per orang per tahun, jadi per tahun mendapat 1.900 dolar AS,” tambahnya.

Dia berharap bupati segera menindaklanjuti Perda tersebut dengan peraturan pelaksanaan, paling lama enam bulan sejak diundangkan.

Anggota DPRD Temanggung, Budi mengatakan, Pemkab Temanggung harus mendata secara cermat dan valid TKA di Temanggung dan keberadaan TKA perlu pengawalan. TKA harus punya kompetensi di bidang manajemen dan ahli teknologi, yang tenaga lokal belum menguasainya.

Baca Juga:  Raih Peluang, Jasman Membuka Usaha Penyulingan Minyak Cengkeh

“Bukan justru membuang tenaga kerja lokal dan membawa teknologi usang,” kata Budi.

Sementara itu, Anggota DPRD Temanggung lainnya, Tri Eko Wasti mengatakan, sektor tenaga kerja asing yang dipekerjakan harus benar-benar dibutuhkan dan sesuai kebutuhan daerah.

“TKA yang bekerja harus mempunyai dampak positif, baik untuk perusahaan, masyarakat sekitar dan ekonomi daerah,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!