HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Divonis 1 Tahun Percobaan, Siti Farida Tak Harus Masuk Merasakan Dinginya Tidur Dibui

Terdakwa Siti Farida. (Duduk kenakan baju kuning)

Laporan: Fera Marita

UNGARAN,harian7.com – Terdakwa kasus dugaan pemalsuan dalam proses perubahan akta Yayasan Islamic Center ( YIC ) Sudirman Ambarawa, terdakwa Siti Farida, divonis hukuman 1 tahun percobaan oleh hakim Pengadilan Negeri Ungaran pada Rabu ( 23/3/22 ). 

Terdakwa terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam akta YIC Sudirman.

Meskipun sudah divonis pidana  1 tahun penjara  namun majelis hakim menetapkan pidana tersebut tidak harus dijalani oleh terdakwa terkecuali apabila terdakwa terbukti melakukan tindak pidana apapun selama masa hukuman percobaan.

Baca Juga:  ITS Dorong Indonesia Menuju Status Macan Asia Lewat CEO Talk 2024

Hal tersebut membuat pihak pelapor kebakaran jenggot dan tidak terima terhadap putusan hakim yang dinilai sangat meringankan terdakwa.

“Terdakwa sudah terbukti bersalah memalsukan data sesuai dengan UU pasal 266, tetapi majelis hakim hanya menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun percobaan. Pastinya kami sangat kecewa,” ungkap Imam Supriyono, S.H., M.H., penasehat hukum pelapor saat ditemui awak media usai persidangan.

Imam menjelaskan bahwa JPU sudah membuat tuntutan 3 tahun penjara atas kasus yang menimpa Siti Farida, namun sangat disayangkan fakta di persidangan berkata lain.

“Padahal sudah terbukti bersalah tapi kenapa hanya divonis 1 tahun percobaan. Ya kami berharap JPU melakukan banding atas keputusan majelis hakim. Karena kenyataannya memang sudah terbukti bersalah,” imbuh Imam.

Baca Juga:  Soal Penanganan Covid 19, Muh Haris Terima Telepon Dari Ganjar, Begini Pesananya

Sementara itu humas Pengadilan Negeri Ungaran, Dharma Setiawan, bahwa putusan majelis hakim tersebut adalah putusan percobaan.

“Putusan yang diambil adalah putusan pidana bersyarat, maksudnya si terdakwa memang dinyatakan bersalah akan tetapi terdakwa tidak harus menjalani hukuman apabila dalam masa percobaan 1 tahun terdakwa tidak melakukan 1 perbuatan pidana apapun,” ungkap Dharma kepada awak media.

Dalam pidana bersyarat ini terdakwa masih bebas bepergian kemanapun tanpa dikenakan wajib lapor.

Baca Juga:  Jelang HUT Ke-71 Humas Polri, Humas Polres Purbalingga Gelar Baksos

“Tidak ada pengawasan khusus dari pengadilan terhadap terdakwa karena pengadilan hanya melakukan putusan,” papar Dharma saat ditanya apakah ada pengawasan terhadap terdakwa selama masa percobaan.

“Istilahnya selama masa percobaan terdakwa harus menjadi warga negara yang baik dan taat hukum. Karena tindak pidana apapun seperti melanggar aturan lalu lintas bisa menjadi dasar untuk memenjarakan terdakwa,” pungkas Dharma.(*)

Berita sebelumnya:

Siti Farida Terdakwa Kasus Pemalsuan Proses Perubahan Akta YIC Sudirman Ambarawa Divonis 1 Tahun Percobaan, Imam: “Saya kecewa dengan putusan hakim”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!