HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Ditreskrimsus Polda Jateng Tangkap Tersangka Kasus Penipuan Online

Polda Jateng saat menunjukkan barang bukti hasil kejahatan. (Foto : Andi Saputra/harian7.com). 

SEMARANG | HARIAN7.COM – Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil mengungkap kasus penipuan online dan kredit topengan dengan tersangka seorang perempuan berinsial TDR (24), warga Cilacap.

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan awalnya satu korban melapor ke Ditreskrimsus Polda Jateng tentang penipuan online jual beli skincare di media sosial.

“Usai dilakukan penyidikan lebih lanjut, petugas kemudian menangkap tersangka TDR di daerah Maos Cilacap,” ujarnya, saat konferensi pers di Lobi Ditreskrimsus Polda Jateng, Kamis (7/9/2023).

Baca Juga:  Suyoto Hartono dan Margo Utomo Bakal Ramaikan Pilkades Pakis

Menurutnya, Usai ditangkap tersangka mengaku dari penipuan online itu meraup keuntungan senilai Rp250 juta yang didapat dari 30 korban.

“30 korban yang ditipu tersangka berasal dari Kendal, Demak, Purworejo, Ngawi Jawa Timur bahkan para TKW Indonesia di Taiwan, Singapura dan Malaysia dengan berbagai modus seperti jual beli skincare, masker, lombok, durian, jengkol, pete, bumbu pawon,” jelasnya. 

Baca Juga:  Pelanggar Prokes Di Kaligondang Diberi Masker Gratis

Dwi Subagyo menuturkan Selain itu usai dilakukan pengembangan tersangka ternyata juga terlibat kasus kredit topengan dengan jumlah korban sebanyak 200 orang. Adapun keuntungan tersangka mencapai Rp800 juta.

Dwi Subagyo menambahkan, Tersangka beraksi sejak 2020, awalnya meminjam KTP korban dengan alasan akan digunakan mendaftar bantuan Pra Kerja, tetapi faktanya dibuat untuk mengajukan pinjaman Kredit Topengan tanpa agunan dengan pencairan dana sebesar Rp3-5 juta. Begitu cair, tidak diberikan kepada pemilik KTP. 

Baca Juga:  Tergiur Bisnis Pulsa, Warga Tlompakan Kehilangan Uang Rp 30 Juta

“Tersangka saat ini masih akan dilakukan pengembangan apakah ada pelaku lainnya. Sementara tersangka disangkakan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar,” pungkasnya.

Penulis : Andi Saputra

Editor   : Muhamad Nuraeni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!