HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Dititipin Uang Tidak Disetor, Terpaksa Urusan Polisi Deh?

Pelaku saat diperiksa Polisi.

Laporan: Saelan | Kontributor Banyumas

Editor: Iwan Setiawan | Kabiro Banyumas

BANYUMAS,harian7.com – NH (29) seorang pria warga Purwokerto Barat, terpaksa harus berurusan dengan Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah. Ia dilaporkan oleh korbannya yakni Wiji Wuryanti (37) warga Cilacap karena diduga gelapkan uang pelunasan pembayaran sepeda motor.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., menyampaikan, bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 16 Maret 2021 NH yang merupakan debtcollector/penagih hutang  datang ke rumah korban untuk melakukan penagihan pelunasan pembiayaan satu unit sepeda motor Honda Vario 150 atas nama korban sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian pembiayaan atas nama korban selaku debitur. Selanjutnya korban membayar pelunasan kepada NH sebesar Rp 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah). 

Baca Juga:  Perjalanan Menuju Indekos, Seorang Mahasiswi di Perkosa Lalu Dirampok

“Namun setelah korban melakukan konfirmasi kepada pihak leasing, ternyata uang tersebut tidak disetorkan ke perusahaan oleh NH dan diketahui bahwa ternyata uang tersebut sudah digunakan oleh NH untuk kepentingan pribadinya,”ungkapnya. 

Baca Juga:  Penemuan Mayat Perempuan Hamil di Pantai Ngrawe Terungkap, Korban Dibunuh Lantaran Menolak Gugurkan Kandunganya

NH diamankan beserta barang bukti berupa 1 (satu) lembar kwitansi titipan pelunasan kes tempo sebesar Rp 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar kwitansi titipan pelunasan kes tempo sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), 1 (satu) lembar slip bukti transfer dari Bank dengan nama penerima NH jumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah). 

Baca Juga:  Digunakan Untuk Taruhan Pilkades di Rembang, 626 Upal Diamankan Polisi

“Saat ini pelaku kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut dan NH dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 (empat) tahun penjara,”pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!