HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Dishub Kepulauan Selayar Lirik Potensi PAD di Luar Kawasan Parkir Tepi Jalan Umum

Kep.Selayar,harian7.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan melalui instansi tekhnis Dinas Perhubungan akan memberlakukan secara efektif penetapan kawasan parkir di tepi jalan umum disertai penarikan retribusi pelayanan parkir.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Nurdiyana, ST., M.Si, menandaskan, kegiatan penarikan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum adalah bentuk pungutan yang dikenakan bagi setiap pemilik kendaraan atas penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum dengan mendasari surat keputusan Bupati Kepulauan Selayar dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah kabupaten berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan masyarakat di sektor perhubungan, khususnya dalam kegiatan pelayanan parkir di tepi jalan umum.

Baca Juga:  Jenasah Sutopo Purwo Nugroho Tiba Dirumah Duka dari China

Penerapan kawasan parkir di tepi jalan umum akan mulai diberlakukan secara efektif di sejumlah lokasi-lokasi terbuka dan tempat umum lainnya, seperti kawasan Plaza Marina Benteng, Pasar Sentral Regional Bonea (PRB), Pelabuhan Pelelangan Ikan (PPI) Bonehalang, kawasan pertokoan, kawasan wisata kuliner, warung kopi, kantor, dan tempat-tempat keramaian, serta lokasi strategis yang membutuhkan pengaturan kendaraan selain acara pesta dan acara keagamaan.

Pernyataan ini dilontarkan Sekretaris Dinas Perhubungan di hadapan jajaran kepala UPT, kepala bidang, kepala seksi, dan petugas pemungut retribusi di lingkungan Dinas Perhubungan yang hadir mengikuti rapat pembahasan surat keputusan bupati tentang petunjuk pelaksanaan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, pada hari, Kamis (11/01) kemarin.

Baca Juga:  Pastikan Siap Digunakan, Kapolsek Kutasari Cek Ranmor dan Senjata Api Dinas

Dalam kesempatan yang sama Andi Nurdiyana meminta kerjasama jajaran staf dinas perhubungan untuk melakukan survey terhadap lokasi-lokasi strategis lainnya yang dimungkinkan menjadi sumber pendapatan tambahan dalam kegiatan penarikan retribusi pelayanan parkir, selain di tepi jalan umum.         
Andi Nurdiyana berharap di tahun 2018, Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Selayar akan dapat melampaui target dalam kegiatan penarikan retribusi dan penyetoran penghasilan Asli Daerah (PAD) dan bila perlu, over load, urainya di hadapan Kadishub selaku pimpinan rapat.

Beberapa kesimpulan penting dihasilkan dari pelaksanaan rapat pembahasan surat keputusan bupati tentang petunjuk pelaksanaan retribusi parkir di tepi jalan umum yang dipusatkan di ruang rapat, Kantor Dinas Perhubungan, di ruas Jl. RE. Martadinata, Benteng, diantaranya : kesepakatan penyetoran hasil penarikan retribusi pada setiap sore hari, sebelum berakhirnya jam kantor melalui bendahara penerima.

Baca Juga:  Lantik 327 Pejabat Kementerian ATR/BPN, Menteri AHY Harapkan Pejabat yang Dilantik Berikan Dampak Terbaik bagi Institusi dan Masyarakat

Selanjutnya, untuk menghindari protes pengguna jasa layanan parkir di tepi jalan umum Dinas perhubungan melalui bendahara penerima bersepakat untuk menyiapkan penukaran uang kembalian yang diharapkan akan memberikan kemudahan dalam pelaksanaan tugas penarikan di tepi jalan umum, urai Andi Nurdiyana mengakhiri kegiatan pertemuan yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Baso, SH., MH. (Angga/fadly syarif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!