HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Disdikbudpora Kab Semarang Larang Sekolah Penghimpunan Dana Saat Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ini

Penulis: Arie Budi – Kontributor Kab Semarang
UNGARAN,harian7.com – Dinas Pendidikan, Kebudayaan,
Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten Semarang, melarang pihak
sekolah melakukan penghimpunan dana dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB)
tahun ini (2020). Pelarangan itu termasuk menarik iuran pembelian seragam
sekolah dan juga uang gedung. Hal tersebut di ungkapkan Kepala Disdikbudpora
Kabupaten Semarang, Sukaton Purtomo saat di hubungi harian7.com, Selasa
(12/5/2020) sore.

“Sekoalahan dilarang menerima sumbangan untuk uang
gedung serta pembelian seragam sekolah, hingga sampai semester 1 terakhir,
“tegasnya.
Ditandaskan Sukaton, larangan itu telah tertuang di surat
edaran Disdikbudpora Kabupaten Semarang nomor 422.4/853/2020, tertanggal 27
April 2020 perihal larangan penghimpunan dana PPDB tahun ajaran
2020/2021,” ucapnya.
“Ada tiga poin kebijakan yang tertuang di dalam surat
edaran itu. Yakni meliputi satuan pendidikan dilarang menarik dan mengumpulkan
dana sumbangan dari orang tua calon peserta didik baru tahun ajaran 2020/2021,
” jelasnya.
” Satuan pendidikan dilarang mewajibkan calon peserta
didik baru tahun ajaran 2020/2021 untuk membeli dan mengenakan seragam baru.
Kemudian, kebijakan tersebut berlaku hingga semester 1 tahun ajaran 2020/2021
berakhir.’’
“Intinya kami melarang satuan pendidikan menerima
sumbangan, baik itu sumbangan masyarakat peduli terhadap pendidikan maupun
seragam dan tidak diperkenankan sampai semester 1 berakhir.’’
” Surat edaran tersebut berlaku sama bagi SD dan SMP
negeri maupun swasta yang ada di Kabupaten Semarang. Untuk sekolah swasta, ia
menjelaskan pemerintah sudah memiliki regulator dan Jika alasan sekolah swasta
nantinya sumbangan uang gedung untuk mencukupi kebutuhan sekolah, perlu ditahan
dulu sampai semester 1 berakhir.”
Ditambahkan Sukaton, kecuali kalau SPP, sekolah swasta
boleh, silakan. Kalau sekolah negeri memang tidak ada SPP dan Terkait seragam,
tak mengharuskan siswa baru SD tahun ajaran ini untuk langsung mengenakan
seragam putih merah, dan siswa baru SMP mengenakan seragam putih biru.
“Siswa SD pakaian bebas, untuk yang SMP pun tidak kami
tentukan harus pakai pakaian putih biru. Dan Yang masyarakat yang mempunyai
silakan digunakan, baju kemeja, celana dan sepatu,” ungkapnya.
Terkait pengawasan, Sukaton mengungkapkan, selain sudah
adanya surat edaran tersebut, juga tim dari Disdikbudpora melakukan pengawasan
lewat pengawas yang ada. Meski tak dijelaskan secara spesifik, Sukaton mengaku
ada sanksi bagi sekolah yang tak menaati hal tersebut.
“Kami  Dinas
Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten
Semarang lakukan pengawasan, masyarakat dan kami harap ikut mengawasi. Setiap
hari kantor buka untuk pelaporan 24 jam,”ungkapnya.
Sukaton Purtomo membeberkan, pihaknya memperpanjang masa
belajar siswa di rumah sampai 30 Mei 2020. Meski begitu ia masih akan melakukan
evaluasi, apabila wabah pendemi corona belum berakhir, maka menurutnya bisa
saja masa belajar di rumah diperpanjang lagi atau belajar di rumah.
“Dan sesuai jadwal saat ini, siswa baru tahun ajaran
2020/2021 mulai masuk pada 13 Juni 2020 mendatang,” pungkasnya. (*)

Baca Juga:  Resmi, Kolonel Inf Richard Harison Jabat Kapendam IV/Diponegoro

 Berita terkait:
Kebijakan Dinas Pendidikan Terkait Larangan Penghimpunan Dana PPDB, Mengapa Hanya Berlaku Hingga Semester I Berakhir 

Baca Juga:  Antisipasi Adanya Banjir, Sudinsos Jakut Siagakan Posko Dapur Umum
false false EN-US X-NONE X-NONE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!