Difasilitasi Forkopimcam Bringin, Konflik Petani Pemegang IPHPS vs Petani Kulin KK Berakhir Damai, Begini Penyelesaiannya
Disaksikan Forkopimcam Bringin pihak yang berkonflik berjabat tangan usai tanda tangani berita acara klarifikasi permasalahan, Sabtu (13/11/2021). Foto : Bang Harju | Harian7.com.
Laporan : Bang Harju
BRINGIN, harian7.com – Kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Menerbitkan Keputusan MLHK RI Nomor : SK. 2663/MENLHK-SPKL/PKPS/PSL.0/4/2021; Tentang Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial Kepada Kelompok Tani Hutan Mandiri Jaya Seluas -+ 118 Hektare Pada Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) di Wilayah Kerja Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani) KPH Semarang yang terletak di Desa Nyemoh Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, dan Surat Keputusan MLKHK RI Nomor : SK.1990/MENLHK- SPKL/PKPS/PSL.0/3/2021;Tentang Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial Kepada Kelompok Tani Hutan Mandiri Jaya Seluas -+ 601,8 Hektare Pada Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) di Wilayah Kerja Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani) KPH Semarang yang terletak di Desa Ngombak, Kecamatan Kedungjati , Kabupaten Grobogan, nyaris memicu konflik sosial antara Kelompok Tani Hutan (KTH) pemegang Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) dengan KTH program perhutanan sosial Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK).
Mengantisipasi dan menyikapi peristiwa tersebut, Forkopimcam Bringin menfasilitasi penyelesaian masalah, yakni dengan mempertemukan kedua belah pihak di Ruang Pertemuan Lantai 2 Kantor Kecamatan Bringin, Jalan Diponegoro 96 B, Desa Bringin , Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Sabtu (13/11/2021) pagi.
Hadir pada pertemuan tersebut , Camat Bringin Muh Taufik, Kapolsek Bringin Iptu Joko S, Danramil 04 Bringin Kapten FX. Agung Kartika, perwakilan Perhutani Asper BKPH Tempuran Adam Dwi Nuryanto, Perwakilan KTH pemegang SK IPHPS, Perwakilan pemegang KULIN KK, Kades Gogodalem, Kades Wiru, Kades Truko, Kades Kalikurmo dan tamu undangan.
Usai pertemuan, Camat Bringin Muh Taufik mengatakan, bahwa permasalahan tersebut sudah terselesaikan secara damai yakni dengan mengakomodir petani penggarap yang belum memperoleh SK IPHPS.
” Sudah merupakan kewajiban kami jika terjadi permasalahan warga untuk memediasi penyelesaiannya.Terkait kanfius permasalahan batas tanah petani penggarap lahan Perhutani dikarenakan ketidaktahuan penggarap akan regulasi. Kami (Forkopimcam) menfasilitasi penyelesaian masalah tersebut. Alhamdulillah berakhir damai. Diantara bentuk kesepakatan damai tersebut diantaranya mengakomodir KTH yang belum memperoleh SK IPHPS,” tuturnya.
Berita acara Surat Klarifikasi permasalah antara Kulin KK dan IPHPS yang telah ditanda tangani para pihak.
Terpisah, perwakilan Perhutani Asper BKPH Tempuran Adam Dwi Nuryanto berharap semua KTH baik yang mengikuti Program IPHPS maupun KULIN KK mendapatkan lahan garapan, dan tidak dimonopoli KTH IPHPS saja.
” Untuk mencegah konflik sosial, khusus untuk masyarakat sekitar hutan dapat terakomodir semua. Jangan sampai masyarakat lokal tersingkirkan oleh kelompok lain. Misi Perhutani hutan lestari masyarakat sejahtera,” harapnya
Sementara, Syukur Fahrudin “Shondhey” Sekjend Nasional Masyarakat Desa Petani Hutan Nusantara (Masa Depan) pendamping KTH Mandiri Jaya dan Mekar Jaya, akan segera mengambil langkah lanjutan untuk mencegah konflik muncul kembali.
“Untuk mencegah konflik sosial antar KTH, kami segera persiapan melakukan tapal batas luar bersama dengan BPKH, DLHK, CDK dan Instansi lain yg terkait,” ucapnya.
Ahmad Syaifudin Zuhri perwakilan Kulin KK meminta KLHK RI untuk melampirkan peta blok lahan dalam SK tersebut agar tidak menimbulkan konflik baru.
” SK IPHPS ditempat lain dilampiri peta blok. Untuk SK IPHPS KTH Mekar Jaya dan Mandir Jaya kok tidak dilampirkan. Ini akan berpotensi besar lokasinya tumpang tindih dengan garapan KTH Kulin KK. Kami meminta kepada KLHK untuk segera memberikan lampirannya agar ada kepastian letak tanah garapan pemilik SK IPHPS,” ucapnya. (*)
Tinggalkan Balasan