Diduga Tipu Dengan Modus Arisan & Investasi Online Pelaku Diciduk Polisi
Editor. : Abdurrochman
CILACAP, Harian7.com – Polsek Cilacap Selatan Polres Cilacap menangkap dan memproses hukum seorang wanita berinisial PTP (27) warga Jalan Brantas Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap yang diduga telah melakukan tindak kejahatan penipuan dengan modus arisan dan investasi online.
Penangkapan tersangka penipuan investasi bodong karena adanya laporan dari korban berinisial IDK yang sudah tertipu hingga puluhan juta rupiah.
Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro melalui Wakapolres Kompol Suryo Wibowo dalam pres rilis Jumat, (22/10) di Mapolres menjelaskan, bahwa wanita pelaku PTP melakukan penipuan dengan modus operandi menawarkan Arisan Online Cilacap (AOC) pada aplikasi Instagram. Dalam IG tersebut dia menyertakan Nomer HP dan No Rek. BCA atas nama PTP. Setelah ada yang mendaftar lalu dimasukan ke group WA Arisan Online Cilacap (AOC).
“Korban IDK tertarik, dan ikut mendaftar di AOC karena arisan tersebut memberikan keuntungan yang cukup menggiurkan yakni anggota setor Rp.150 ribu sampai Rp.185 ribu dengan Sistem KL 7 juta/ 7 hari, artinya setelah 7 hari peserta akan mendapatkan profit secara bergiliran sesuai nomer list/urutan yang dipilih peserta yang sebelumnya, dan tanggal keluarnya sudah diurutkan oleh pelaku,,” katanya.
Wakapolres menambahkan, bahwa korban telah ikut AOC dari tanggal 21 Januari hingga tanggal 16 September 2021, dan telah setor yang Rp.150 ribu dan yang Rp.185 ribu dengan jumlah peserta 42 orang. AOC tersebut dengan sistem KL 7 juta/ 7 hari, dan korban sudah mendapatkan profit Rp. 7 juta.
“Korban juga ikut AOC dengan sistem KL 10 juta/ 7 hari dengan peserta 33 orang, dan pada tanggal 5 April – 2 September 2021 telah setor dengan besar setoran Rp.290 ribu, tetapi korban belum pernah mendapatkan arisan sesuai urutannya, seharusnya arisan tersebut sudah selesai pada bulan November 2021,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Wakapolres korban juga ditawari oleh pelaku untuk ikut program investasi One Pay Rp 1 juta dengan kode KL176- 18119/9 dengan iming-iming apabila ikut investasi tersebut akan dapat profit 50 persen selang 7 hari sesuai urutan.
“Korban tertarik lalu ikut, dan pada tanggal 18 September 2021, korban telah setor Rp.2,4 juta dengan harapan setelah 7 hari akan mendapat Rp.6,5 juta. Dan pada tanggal 19 September 2021 korban investasi lagi sebesar Rp.2 juta 250 ribu yang seharusnya setelah 8 hari akan mendapatkan profit Rp.5 juta 250 ribu,” jelasnya.
Tetapi, tandasnya pada tanggal 22 September 2021, pelaku menyatakan bahwa akun AOC ditutup. Akhirnya korban bingung. Korban menghubungi HP pelaku sudah tidak aktif, kemudian berusaha mendatangi rumah pelaku di Jalan Brantas juga tidak ada. Korban baru sadar jika sudah tertipu. Kemudian korban melaporkan penipuan yang dilakukan PTP ke Polsek Cilacap Selatan. Dari kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp.14 juta 980 ribu.
“Atas laporan tersebut Polsek Cilacap Selatan langsung melakukan Penyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku PTP di wilayah Kelurahan Kebonmanis Cilacap Utara,” ungkapnya.
Kompol Suryo Wibowo menjelaskan, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka PTP mengaku kalau AOC dan investasi One Pay yang dibuatnya hanya untuk mencari dan menarik member. Setelah mendapatkan uang dari para member atau peserta, uang tersebut digunakan untuk memutar usaha tokonya, namun uang dari omset keuntungan digunakan sendiri oleh pelaku.
“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan hukuman selama- lamanya empat tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan