HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Diduga Tidak Transparan Dalam Pengelolaanya, BUMDes Makmur Desa Gedangan Bangkrut, ICI Jateng Minta APH dan Instasi Terkait Usut Tuntas

Istimewa.

UNGARAN | HARIAN7.COM – Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Makmur di Desa Gedangan Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang diduga raib entah kemana. Pasalnya tokoh masyarakat dan sejumlah perangkat desa menyebutkan dalam pengelolaanya tidak transparan.

Demikian diungkapkan Koordinator Investigasi LSM ICI Jawa Tengah, Shodiq kepada wartawan, Senin (3/7/2023).

Dijelaskan Shodiq, BUMDes Makmur yang mengalami pailit, maka desa dan pengelola harus mempertanggungjawabkan pelaporan dan penyebab kerugiannya.

“Penyertaan modal untuk BUMDes itu kan beberapa persennya ada uang negara, jadi jika terjadi kerugian (bangkrut) harus bisa dipertanggungjawabkan kerugiannya karena apa,”jelasnya.

Shodiq menuturkan, sebagaimana disampaikan masyarakat yang mengadu ke ICI, pengurus diduga tidak transparan kepada masyarakat baik besaran dana yang dikelola mereka maupun perkembangan dana tersebut.

“Itukan bersumber dana dari negara bukan milik pribadi. Harusnya terbuka dong. Masak uang sebanyak itu raib begitu saja. Kasihan masyarakat,”terang Shodiq.

Berdasar aduan yang disampaikan masyarakat ke ICI Jateng bahwa pada tahun 2019 Desa Gedangan mendirikan BUMDes yang diberi nama Makmur.

“Jadi pihak Desa melalui musyawarah desa telah menyiapkan aturan baik administrative dan tehnik dengan di terbitkannya peraturan desa serta Ad/artnya,”jelasnya.

Baca Juga:  Pekerjaan Jitut Di Kesugihan Kidul Cilacap Bukan Terlambat Tapi Adanya Perubahan SPKS

Peraturan desa yang terbit pada tahun 2019 mengalami revisi pada tahun 2021 sebagai penyesuaian terahadap peraturan menteri desa terkait pembentukan Badan Usaha Milik Desa. Secara administrative BUMDes “Makmur” Desa Gedangan.

“Sebagaimana disampaikan pengadu, permulaan operasi BUMDes maka desa melakukan penyertaan modal awal sebesar Rp. 90 juta yang diperoleh dari Pendapatan Asli Desa dan dilanjutkan kembali dengan Batuan Keuangan dari provinsi tahun 2020 sebesar Rp. 20 juta,- dan dilanjutkan lagi dengan penyertaan modal sebesar RP.100 juta yang bersumber dari Dana Desa tahun 2021,”jelas Shodiq.

Selanjutnya BUMDes “Makmur” mempunyai unit usaha di bidang retail berupa minimarket dengan di pimpin seorang pengola unit yaitu HDK. Unit ini beberapa kali melakukan kerjasama dengan penyelenggaraan BPNT dan juga PKH.

“Pada tahun 2021 unit dan juga BUMDes mebukukan keuntungan yang dilaporkan melauli Musyawarah desa. Namun pada tahun 2022 Bumdes mengalami gejolak dengan ditandai tutupnya unit retail serta tidak jelasnya pertangung jawaban pengurus BUMDes dalam pengelolaan unit usaha ini,”papar Shodiq.

Ditambahkan Shodiq, sampai dengan bulan Juli 2023 ini BUMDes “Makmur” belum melakukan pelaporan sesuai dengan anggaran dasar serta anggaran rumah tangga yang mana BUMDes berkewajiban melakukan pelaporan melaui RAT yang dilaksanakan paling lambat bulan Maret. 

Baca Juga:  Gerbong Mutasi Bergerak, Dua Pejabat Utama di Polres Salatiga Berganti, AKP Much Zazid Jabat Kabag Ops

“Pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gedangan pada tanggal 11 April 2023 sudah  melayangkan surat untuk di adakan musyawarah Desa Khusus  untuk membahas  masalah tersebut namun tidak ada tanggapan,”tambah Shodiq.

Shodiq mengaku, setelah adanya aduan masyarakat LSM ICI Jateng melakukan investigasi untuk mengungkap kebenarannya. Yang jelas, kami turut prihatin adanya peristiwa tersebut.

“Kami berharap, aparat penegak hukum maupun instansi terkait untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Jika ditemukan adanya unsur penyimpangan ya harus ditindak sesuai hukum berlaku,”tandas Shodiq.

Terpisah, RH salah satu perangkat desa menyampaikan bahwa memang benar terkait pailitnya pengelola BUMDes tidak ada musyawarah.

“Ia benar, tidak ada musyawarah desa yang menyatakan unit retail telah pailit.  Selain itu juga diduga ada indikasi melakukan lelang barang kepada pihak ketiga,”ungkapnya.

Diungkapkan RH, masalah sudah lama dan ada monitoring dari kecamatan. Namun juga belum ada tindak lanjut terkait RAT.

“Belum pernah BUMDes mengadakan pertemuan presentasi terkait programnya. Dan dalam penyertaan modal sebenarnya harus ada paparan program. RAT juga sudah lewat dari ketentuannya di AD/ART,”ungkap RH.

Baca Juga:  Alumni Seba Polri 1990/1991 Polres Purbalingga Gelar Baksos

Bahkan, lanjut RH, ada masukan dari pendamping desa untuk melaporkan ketua unit retail ke APH tapi belum ada kejelasan sampai saat ini.

“BPD juga pernah mengajukan agar segera dilakukan musyawarah desa khusus. Namun belum ada tindak lanjut,”ucapnya dengan gamblang.

Terpisah, Direktur BUMDes Makmur, Sutikno saat dikonfirmasi harian7.com perihal tersebut melalui whatshApp mengatakan bahwa semuanya dalam tahap penyelesaian dan tidak ada dana digelapkan.

“Semuanya dalam tahap penyelesaian tidak ada dana yang digelapkan. Mohon maaf saat ini kami konsentrasi penyelesaian biar tidak kemana mana,”jawabnya.

Sementara itu, Kades Gedangan, Daroji saat dikonfirmasi harian7.com membantah hal tersebut.”Tidak benar , permasalahnya sudah di selesaikan. Biar lebih jelas ketemu saya saja,”ungkapnya.

“Semua sudah di selesaikan sama Pengurus BUMDes,”terang Daroji.

Disinggung soal belum adanya musdes, daroji mengaku masih menunggu musyawarah interlnal BUMDes.

“Belum karena nunggu  rembung di internal BUMDes dan akan segera di musdeskan,”katanya.

Ditanya soal respon terkait surat permohonan yang dilayangkan BPD perihal permohonan musyawarah desa khusus, Daroji menyampaikan masih menunggu berita acara.

“Karena nunggu berita acara dari BUMDes terkait hasil musyawarah,”pungkasnya.(BN/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!