Diduga Tidak Netral dalam Pilkada, Beberapa Kades di Kabupaten Magelang akan Dilaporkan
MAGELANG | HARIAN7.COM – Beberapa kepala desa di wilayah Kabupaten Magelang yang diduga telah melakukan pelanggaran tentang netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Magelang akan dilaporkan ke Bawaslu oleh salah satu tim pemenangan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magelang.
Hal itu diungkapkan oleh Muhammad Fahrudin Juru Bicara tim pemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 1 (satu) Sudaryanto-Agung Trijaya (Satria) didampingi kuasa hukumnya.
Dirinya mengatakan, pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 kemarin pihaknya sudah mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Magelang untuk melakukan konsultasi soal adanya pelanggaran kampanye Pilkada.
“Ada dugaan pelanggaran netralitas beberapa kepala desa di salah satu daerah di Kabupaten Magelang. Adapun barang bukti yang telah kami terima yakni, video adanya sejumlah kepala desa yang secara terang-terangan mendeklarasikan atau mendukung paslon nomor urut 2 (Grengseng Pamuji-Sahid),” jelasnya pada, Sabtu (2/10/2024).
Selain netralitas kades, pihaknya juga mengantongi sejumlah pelanggaran lain.
Di antaranya, adanya laporan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh kepala desa kepada warga untuk mencoblos paslon nomor urut 2, serta beredar video hoaks yang berisi dukungan dari tokoh salah satu partai politik kepada paslon nomor urut 2.
“Padahal video aslinya itu, bukan kepada paslon nomor urut 2 di Kabupaten Magelang. Melainkan paslon nomor urut 2 di Kota Magelang. Dan ini sangat merugikan kami,” ucap Fahrudin.
Ia berharap Bawaslu Kabupaten Magelang segera menindaklanjuti secara cepat dan Pihaknya akan mengawal agar proses tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Magelang berjalan adil.
“Kami sudah mengumpulkan berkas baik yang formil maupun materiil sebagai bahan laporan resmi yang akan kami bawa ke Bawaslu Kabupaten Magelang,” tandasnya.
Mengutip dari Jawa Pos radarmagelang.id, Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang Muhammad Habib Sholeh membenarkan tim Satria sudah datang ke kantor Bawaslu pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sore, untuk berkonsultasi.
Dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran ada beberapa dokumen yang harus disiapkan baik secara formil maupun materiil.
“Siapa terlapornya, buktinya apa, nama-nama terlapor dan alamatnya di mana harus terlampir jelas,” bebernya.
Tinggalkan Balasan