HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Diduga Tak Sesuai Aturan , Anggaran Bansos Sembako Tim Penggerak PKK Kabupaten Semarang Terancam Tak di Cairkan

Ketua Tim Penggerak PKK Kab Semarang Bintang Narsasi,  saat menyerahkan Bansos sembako di Aula Kec Bringin,Rabu (03/06/2020) pagi.

Penulis: Shodiq

UNGARAN,harian7.com – Pengelolaan kegiatan pendataan KPM dan penyaluran  Bansos sembako terdampak Covid -19   oleh Tim Penggerak PKK Kabupaten Semarang Jawa Tengah diduga tidak sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang ada.

 Alokasi anggarannya yang di klaim Ketua Tim Penggerak PKK Kab Semarang berasal dari APBD 2 Kab Semarang terancam tidak di cairkan.

Menurut Bintang Narsasi, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Semarang saat di konfirmasi harian7.com di sela – sela kegiatan pembagian Bansos sembako di Aula Kecamatan Bringin , Rabu (3/6/2020) lalu mengatakan,  bahwa anggaran paket Bansos sembako di ambilkan dari pengalihan anggaran kegiatan PKK Kabupaten Semarang yang bersumber dari APBD Kabupaten Semarang.

” Anggaran untuk Bansos sembako ini sebesar Rp. 225 juta diambil dari pengalihan anggaran kegiatan PKK Kab Semarang, setelah  di potong pajak 35 persen tersisa Rp.190 juta, lalu di belanjakan untuk 190 paket sembako yang di bagikan 19 Kecamatan. Untuk masing – masing Kecamatan 100 paket dengan nilai per paket Rp. 100 ribu,” kata Bintang.

Baca Juga:  PT Sido Muncul Berikan Bantuan 200 Paket Sembako Pada PWI Jateng

Ditambahkanya,  bahwa penerima bantuan sembako ini adalah masyarakat anggota PKK miskin terdampak Covid-19.

“Sedangkan untuk penerima bantuan adalah anggota PKK miskin yang belum menerima bantuan Bansos,” tambahnya.

Sementara itu , Kepala Dispermasdes Kabupaten Semarang Heru Purwantoro ketika dihubungi harian7.com Kamis (4/6/2020) sore mengungkapkan, pihaknya tidak pernah menganggarkan bansos untuk PKK Kabupaten Semarang.

“Waktu itu menjelang Hari Raya Idul Fitri  Tim Penggerak PKK Kabupaten Semarang mengajukan anggaran sebesar Rp 225 juta untuk pengadaan Bansos sembako terdampak Covid-19. Akan tetapi kami tidak bisa menganggarkan karena ada regulasi dan mekanisme yang harus di lalui,” katanya.

Baca Juga:  Cegah Penyalahgunaan Narkotika, Petugas dan Warga Binaan Rutan Salatiga di Tes Urine

Lebih lanjut Heru menjelaskan, untuk anggaran Bansos terdampak Covid-19 yang anggarannya bersumber dari APBD, penyaluran dan pendataan KPM wewenang Dinsos.

“Sesuai mekanisme pendataan KPM harus berdasarkan DTKS, disertai data penduduk (KTP ,KK) BNBA  biar tidak dobel bantuan . Kemudian usulan KPM melalui Pemdes terus TKSK lanjut Dinsos. Tanpa mekanisme tersebut kami tidak berani anggarkan,” jelas Heru.

Ditegaskan Heru, pihaknya  tidak akan melaksanakan pencairan tanpa melalui regulasi yang berlaku. Untuk anggaran kegiatan PKK Kabupaten Semarang yang diklaim ketuanya di alihkan Bansos sembako tersebut hingga saat ini masih belum terserap. Pihaknya sekarang sudah tidak memiliki kewenangan untuk mengelola anggaran tersebut.

“Sesuai Perbub yang baru saja ditandatangani dan surat edaran KPK, bahwa semua anggaran bantuan sosial penanganan Covid-19 dipusatkan di Dinsos. Menurut petunjuk Pak Ketua DPRD  anggaran bansos PKK akan kuta kembalikan ke Kas Daerah, anggaran  tersebut sekarang ada di rekening Dispermasdes, secepatnya akan Kami kembalikan,” tegasnya.

Baca Juga:  Puluhan Ton Bom Ikan Diamankan Polisi

Terpisah, menanggapi carut marutnya pendataan KPM dan penyaluran Bansos sembako oleh Tim Penggerak PKK Kab Semarang, Direktur ICI Jateng Dr Krisnha Djaya Darumurty ,S.H., M.H melalui Koordinator Bidang Humas dan IT Muhammad Nur Aini saat di temui harian7.com di Kantornya Jalan Pemuda No 88A Komplek Pasar Pabelan Lantai 2 Pabelan Kab Semarang Kamis (4/6/2020) sore menyatakan , ICI menilai bahwa Tim pelaksana Bansos penggerak PKK Kab Semarang tidak faham regulasi.

” Pelaksanaan kegiatan Bansos sembako oleh Tim Penggerak PKK Kab Semarang Kami menilainya ngawur , dan patut diduga mereka tidak faham regulasi dan mekanisme yang berlaku,”ungkapnya.

“ICI akan mengambil langkah hukum , apabila di temukan unsur pelanggaran hukum baik pidana maupun administrasi,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!