HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Diduga Nikah Siri dengan Gadis di Bawah Umur, Pengasuh Ponpes Diciduk Polisi

Ilustrasi. (Istimewa) 

Laporan: Ninis

LUMAJANG | HARIAN7.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang menahan ME, seorang pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Candipuro, Kabupaten Lumajang, terkait dugaan pernikahan siri dengan gadis di bawah umur tanpa persetujuan orang tuanya.

Penahanan ME dilakukan sejak 2 Juli 2024, sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, menyatakan bahwa saat ini pihaknya telah memeriksa enam saksi untuk memperoleh keterangan terkait kasus ini.

Baca Juga:  Polsek Ngablak Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Asal Salatiga Berhasil Diringkus

“Kami masih dalam tahap penyidikan. Sejauh ini, enam saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Lumajang,” ujar AKBP Rofik pada Rabu 3 Juli 2024.

AKBP Rofik juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh berita bohong (hoax) yang beredar seputar kasus ini, terutama mengenai video viral di YouTube yang menunjukkan massa membakar Ponpes di Lumajang.

 “Itu adalah berita bohong. Kami meminta masyarakat Lumajang untuk tidak mudah terprovokasi dan memverifikasi informasi sebelum mempercayainya,” tegas AKBP Rofik.

Baca Juga:  Dua Pelaku Pemukulan Diamankan Polres Purbalingga

Menurut pengakuan ME kepada penyidik, ia telah mengajak korban menikah siri tanpa wali dengan memberikan mahar sebesar Rp 300 ribu. Setelah pernikahan tersebut, ME diketahui telah menyetubuhi korban sebanyak lima kali.

“ME mengakui perbuatannya, dan berdasarkan pengakuannya, ia telah menyetubuhi korban lima kali setelah menikah siri,” ungkap AKBP Rofik.

Atas perbuatannya, ME dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016, yang membawa ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Baca Juga:  Gara-Gara Edarkan Pil Kuning, Tukang Las Dapat Baju Baru Dari Polres Kebumen Untuk Rayakan Lebaran Dibalik Jeruji Besi

Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Lumajang untuk menegakkan hukum dan melindungi anak-anak dari praktik yang merugikan.

Polres Lumajang juga menghimbau masyarakat untuk turut serta menjaga ketertiban dan tidak mengambil tindakan sendiri yang dapat memperburuk situasi. 

“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan,” pungkas AKBP Rofik.(*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!