Diduga Menyalahgunakan Solar Bersubsidi, Gundul dan YP Di Amankan Polisi
![]() |
Dua pelaku yang diduga menyalahgunakan solar bersubsidi. |
Banyumas,harian7.com – Satuan
Reserse Kriminal Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah mengamankan AP alias
Gundul dan YP pelaku penyalah gunaan bbm solar bersubsidi di suatu lahan kosong
yang beralamat di Jalan Sunan Giri gang II RT 05 RW 02 Desa Berkoh Kecamatan
Purwokerto Selatan, Selasa (5/3/2020) kemarin.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol
Whisnu Caraka, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Berry, S.T., S.I.K., mengatakan
bahwa para pelaku ini membeli BBM jenis solar bersubsidi di SPBU dan kemudian
dijual kembali ke pertambangan yang ada di wilayah Cilacap.
Whisnu Caraka, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Berry, S.T., S.I.K., mengatakan
bahwa para pelaku ini membeli BBM jenis solar bersubsidi di SPBU dan kemudian
dijual kembali ke pertambangan yang ada di wilayah Cilacap.
“Pelaku AP alias Gundul masuk ke SPBU Yos
Sodarso Sokaraja menggunakan mobil Honda Brio untuk mapping situasi serta
melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada petugas operator pom bensin,”ucap
AKP Berry.
Sodarso Sokaraja menggunakan mobil Honda Brio untuk mapping situasi serta
melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada petugas operator pom bensin,”ucap
AKP Berry.
Setelah itu pelaku YS atas perintah
dari AP masuk ke SPBU yang sama untuk menemui operator pom bensin yang sudah
menerima pembayaran. Pelaku mengisi solar subsidi ke dalam mobil Panther yang
sudah dimodifikasi sedemikian rupa dengan meletakkan tank bbm tambahan
kapasitas 720 liter diluar kapasitas mobil.
dari AP masuk ke SPBU yang sama untuk menemui operator pom bensin yang sudah
menerima pembayaran. Pelaku mengisi solar subsidi ke dalam mobil Panther yang
sudah dimodifikasi sedemikian rupa dengan meletakkan tank bbm tambahan
kapasitas 720 liter diluar kapasitas mobil.
“Setelah terisi, kemudian YS membawa
mobil Panther ke halaman dekat rumah AP di jalan Sunan Giri Berkoh untuk
memindahkan isi solar subsidi ke dalam wadah jerigen kapasitas 30 liter untuk
dijual kembali dengan menggunakan selang yang dihubungkan kepada tank bbm
modifikasi yang sudah disediakan keran,’’ terang Kasat Reskrim.
mobil Panther ke halaman dekat rumah AP di jalan Sunan Giri Berkoh untuk
memindahkan isi solar subsidi ke dalam wadah jerigen kapasitas 30 liter untuk
dijual kembali dengan menggunakan selang yang dihubungkan kepada tank bbm
modifikasi yang sudah disediakan keran,’’ terang Kasat Reskrim.
AKP Berry menambahkan, dari tangan
pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Honda Brio
warna kuning dengan No. Pol R-9245-GS, 1 (satu) unit Mobil Suzuki APV warna abu
abu No. Pol R-9042-JC, 1 (satu) unit mobil Panther warna abu abu No. Pol
R-9328-DE dengan model telah dimodifikasi tank bbm kapasitas 720 liter dan
dilengkapi keran, 24 (dua puluh empat) jerigen kapsitas 30 liter isi solar
subsidi, 5 (lima) jerigen kapasitas 30 liter kosong, 1 (satu) unit HP merk Oppo
warna ungu hitam serta 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam
pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Honda Brio
warna kuning dengan No. Pol R-9245-GS, 1 (satu) unit Mobil Suzuki APV warna abu
abu No. Pol R-9042-JC, 1 (satu) unit mobil Panther warna abu abu No. Pol
R-9328-DE dengan model telah dimodifikasi tank bbm kapasitas 720 liter dan
dilengkapi keran, 24 (dua puluh empat) jerigen kapsitas 30 liter isi solar
subsidi, 5 (lima) jerigen kapasitas 30 liter kosong, 1 (satu) unit HP merk Oppo
warna ungu hitam serta 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam
“Pelaku dan barang bukti kami amankan di Sat
Reskrim Polresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut dan kepada pelaku
disangkakakan Pasal 55 Sub Pasal 53 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan
Gas”, imbuhnya.(Sam/Humas Polres Banyumas)
Baca Juga: Gunting Ala MacGyver, Pemuda Asal Surabaya Nekat Curi Motor
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan