Diduga Memeras Pengusaha Tambang, 12 Anggota LSM Ditangkap
![]() |
Istimewa. |
TUBAN | HARIAN7.COM – Jajaran Sat Reskrim Polres Tuban berhasil meringkus 12 anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang terlibat dalam aksi pemerasan terhadap Nursam (58), seorang pengusaha tambang, dengan nilai uang sebesar Rp 200 juta.
Aksi ini melibatkan sejumlah anggota LSM yang mengatasnamakan diri mereka sebagai bagian dari Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI).
Para tersangka yang ditangkap antara lain Suherman (48), Sunarto (46), Abd. Rohim Ghofar (58), Juna Heri Maroh (29), Moh. Subiyanto (55), Agus Supriyanto (55), Eko Karyawan (35), Sufiyan Ardiansa (40), Muh. Rohim (42), Roni Nasution (33), Mislan (45), dan Muhammad Rojai (41). Mereka ditangkap pada Kamis malam, 8 Agustus 2024.
Kapolres Tuban, AKBP Oskar Syamsudin, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula saat para pelaku mendatangi lokasi tambang milik Nursam di Desa Dahor, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, pada Rabu 7 Agustus 2024. Mereka mengklaim tengah melakukan operasi gabungan bersama pihak kepolisian, dan menutup aktivitas tambang dengan mengusir pekerja, merampas kunci alat berat, serta menyegel area tambang dengan garis bertuliskan “Dilarang Melintas”.
Setelah melancarkan aksinya, para pelaku meminta uang damai sebesar Rp 200 juta kepada Nursam agar tambang dapat kembali beroperasi. Namun, Nursam hanya sanggup memberikan Rp 25 juta, yang akhirnya diserahkan pada keesokan harinya di kantor LSM.
Meskipun uang telah diserahkan, para pelaku tetap bersikeras menuntut jumlah yang lebih besar. Namun, sebelum penyerahan uang, Nursam telah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian, yang segera bertindak dan berhasil menangkap para pelaku.
“Sedikitnya ada 15 orang yang sempat ditangkap atas dugaan pemerasan ini, namun setelah dilakukan pemeriksaan, hanya 12 orang yang terbukti terlibat,” ujar Oskar saat konferensi pers di Mapolres Tuban pada Selasa (13/08/2024).
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dokumen LSM, telepon seluler, kunci mobil Daihatsu Ayla, kunci ekskavator, dan uang tunai Rp 25 juta.
Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dan dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP, yang mengancam hukuman penjara hingga 9 tahun. (SN)
Tinggalkan Balasan