Diduga Korupsi, Pejabat PTPN IV Medan Dilaporkan ke KPK dan Kejagung RI
Laporan: S Hadi Purba
MEDAN | HARIAN7.COM – Pejabat PTPN IV Medan dilaporkan oleh tiga LSM peduli lingkungan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI atas dugaan korupsi pada anggaran tahun 2021 hingga 2023.
Dalam keterangannya, (16/12/2024), Koordinator Umum Forum Peduli Wilayah (FPW), Jan Rusdin Sinaga, menyebutkan bahwa laporan telah dikirim kepada Presiden Prabowo, Ketua KPK, Kejagung RI, DPR RI Komisi III, serta sejumlah pihak terkait. Laporan tersebut tercatat dengan nomor surat KLLH/1/Lap-PTPN IV Medan dan ditandatangani oleh tiga pimpinan LSM, yakni Jan Rusdin Sinaga, Syafrizal, dan Erikson Damanik.
Jan Rusdin menjelaskan, dugaan korupsi yang dilakukan PTPN IV Medan berpotensi merugikan negara sebesar Rp67,1 miliar melalui lima item kegiatan, Penyalahgunaan wewenang jabatan SE VP yang merangkap jabatan, Penjualan teh dengan indikasi penyimpangan, Biaya koordinasi lintas sektoral yang tidak memiliki bukti pendukung, Pekerjaan penyewaan alat berat tanpa laporan pertanggungjawaban, Pengelolaan jasa tanam ulang kelapa sawit selama 2021-2023 yang diduga bermasalah.
LSM mengklaim temuan mereka didukung oleh hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Lebih lanjut, mereka berencana menggelar aksi unjuk rasa di KPK dan Kejaksaan Agung RI untuk menyerahkan bukti-bukti secara langsung.
Sementara itu, Kabag Humas PTPN IV Medan, Ridho Nasution, saat dikonfirmasi, mengarahkan awak media untuk menghubungi staf Humas, Irul. Dalam keterangannya, staf Humas tersebut menyebut bahwa seluruh temuan BPK RI telah memiliki rekomendasi untuk ditindaklanjuti.(*)
Tinggalkan Balasan