HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Diduga Cemarkan Nama Baik, Akun Facebook Benama Beby di Laporkan Ke Polres Salatiga

Salatiga,harian7.com – Sebuah akun media sosial Facebook atas nama Beby dilaporkan ke Polres Salatiga, oleh Sri Mariati (41) warga Ringinawe RT 09 RW 01 Ledok Kecamatan Argomulyo Kota Salatiga.

Akun Facebook tersebut dilaporkan ke pihak yang berwajib karena diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Sri Mariati.

“Kasus dugaan pencemaran nama baik oleh akun facebook benama Deby tersebut kami laporkan ke Polres Salatiga, pada Jumat 1 November 2019 pekan lalu sekira pukul 14.00 wib, dengan nomor STTP/274/XI/2019/Reskrim,”kata Yakub Adi Krisanto SH MH selaku kuasa hukum dari Sri Mariati kepada harian7.com, Rabu (27/11/2019) kemarin.

Baca Juga:  Sertijab Bupati Banyumas Dilanjut Open House
Postingan facebook yang dilaporkan.

Dijelaskan Yakub, pelaporan ini berawal dari sebuah postingan akun facebook bernama Deby di group Kabar Salatiga dan Sekitarnya beberapa waktu lalu. Adapun dalam postingan tersebut bertuliskan, “Info penting dengan wanita ini, telah melakukan penipuan, Nama Sri Mariati, Panggilan Atik. Alamat depan Kayu Arum telah melakukan penipuan dengan cara meminjam uang ketika di tagih tidak mau membayar dan nomor saya di blokir. Fb @riset”. Selain itu dalam postingan tersebut juga di unggah foto dan kartu tanda penduduk atas nama Sri Mariati.

Baca Juga:  Buntut Gugatan Yang Dilakukan Diah Sunarsasi, DPC Partai Gerindra Salatiga Siap Menghadapi

“Yang kami laporkan ke Polres Salatiga,  pertama terkait postingan tersebut diatas. Karena itu kan masuk UU ITE dan jelas merugikan dan mencemarkan nama baik klien saya,”tandas Yakub.

Ditambahkan Yakub, terkait laporannya ke Polres Salatiga, pihaknya juga sudah melayangkan surat klarifikasi meminta Polres Salatiga untuk menginformasikan perkembangan kasus kliennya. Hal tersebut dilakukan atas dasar  Perkap No. 6/2019, terhadap laporan dilakukan gelar untuk menentukan ada atau tidak adanya tindak pidana, serta untuk mengetahui sejauh mana perkembangan penyelidikan kasus dan  jangan sampai klien kami mengalami ketidakpastian hukum.

Baca Juga:  Relawan Jokowi-Amin Kabupaten Cilacap Deklarasikan Dukungannya

“Surat klarifikasi yang kami layangkan perihal menanyakan tindak lanjut laporan pengaduan yang dibuat klien kami. Apakah menurut penyelidikan polisi memenuhi unsur pidana UU ITE atau tidak, berkaitan dengan dugaan melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial facebook,”terang Yakub.

Lebih lanjut Yakub menyatakan, pelaporan pengguna Facebook ini juga merupakan bentuk pendidikan kepada masyarakat. Kedepan agar masyarakat tidak mudah menjelekkan. Apalagi di media sosial. (M.Nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!