HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Diduga BUMDes Slarang, Cilacap Potong BST & Diganti Paket Sembako

Pewarta : Tim

Editor.    : Abdurrochman


CILACAP, Harian7.com
– Diduga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Slarang, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap memotong Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementrian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).

BST yang seharusnya diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp. 600.000,- namun hanya diberikan Rp. 500.000,- sisanya sebesar Rp. 100.000,- digantikan paket sembako dari BUMDes.

Pemotongan BST yang digantikan paket sembako tersebut tidak ada musyawarah antara BUMDes dan para KPM. Sehingga banyak KPM yang merasa keberatan. 

Diduga pemotongan BST yang digantikan paket sembako dan terkesan diwajibkan sudah ada kesepakan atau kongkalikong antara pihak Desa Slarang dan BUMDes.

Salah satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) warga RT 03 RW 13, Turyono saat dikonfirmasi menyatakan keberatan, pasalnya pembelian paket sembako dengan memotong BST tanpa melalui musyawarah dan pemberitahuan terlebih dahulu. 

“Sebanyak 106 KPM terkesan diwajibkan untuk membeli paket sembako, karena pada saat penyaluran bantuan, pihak desa sudah menyiapkan sembako tersebut,” katanya disela-sela pembagian BST, Jumat (06/08/2021) siang di Balai Desa Slarang.

Kami, menurutnya seperti dipaksa untuk membeli paket sembako ini, harusnya dari pihak Desa memberitahukan kepada warga terlebih dahulu mau membeli atau tidak dan saya merasa keberatan. 

Dengan adanya pembelian paket sembako tersebut, warga penerima bantuan hanya menerima uang sebesar Rp 500.000,- dan paket sembako. Hal ini melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No 63 tahun 2017 tentang larangan pemotongan BST dengan dalih apapun. 

Diduga harga paket sembako juga tidak sesuai dengan nilai Rp 100.000,-. Paket tersebut berisikan minyak goreng, telor, susu sachet, gula pasir dan indomie, jika ditotal paket tersebut diduga seharga Rp 75.000,-. Warga menilai paket sembako tersebut lebih mahal dari warung ataupun toko. 

Baca Juga:  Siswa SDN Sugihan 03 Gelar Karya P5, Mereka Menanam Cabai

Sementara, Kasi Pelayanan Desa Slarang, Rahma saat dikonfirmasi membantah bahwa BUMDes tidak mewajibkan dan tidak memaksa KPM untuk membeli paket sembako. 

“Warga menerima Rp 600.000,-. Sedangkan untuk pembelian paket sembako diluar itu. Dari kita tidak memaksakan harus beli. Ada juga beberapa KPM yang tidak membeli dan dari BUMdes sendiri tidak ada paksaan harus membeli,” katanya. 

Lebih lanjut dikatakan, bantuan dari Pemerintah ini peruntukannya untuk kebutuhan sehari-hari, sehingga dari BUMdes berinisiatif untuk mengadakan paket sembako, namun dari Kepala Desa tidak menyarankan harus membelinya. 

“Kita nggak memaksakan, kalau tidak mau membeli ya nggak apa-apa,” tegasnya. 

Meski Kasi Pelayanan Desa Slarang berkilah bahwa pembelian paket sembako tidak diwajibkan, namun pantauan dilapangan warga hanya diberi bantuan sebesar Rp. 500.000,- dan disuruh mengambil paket sembako. 

Saat ditanya mengenai dibenarkan atau tidak terkait dengan adanya pembelian paket sembako tersebut, ia tidak bisa menjawab dan menyarankan untuk bertanya langsung kepada Kepala Desa selaku penanggungjawab. 

Saat akan dimintai keterangan, Kepala Desa Slarang, Marmin tidak mau menemui wartawan dan terkesan menghindar.

Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kemensos RI, Asep Sasa Purnama saat dikonfirmasi via phone, Jumat (06/08/2021) malam mengatakan, Bansos harus diterima utuh oleh keluarga penerima manfaat (KPM).

“Tidak boleh ada potongan,” jawabnya singkat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!