HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Diduga Belum Ada Izin Lengkap, Petugas Gabungan Sidak Lokasi Penambangan Galian C di JLS Salatiga

Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM – Petugas gabungan menggelar inspeksi mendadak (sidak) di lokasi penambangan galian C di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, tepatnya di Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga. Sidak ini dilakukan untuk memastikan legalitas serta kesiapan aktivitas tambang di lokasi tersebut.

Baca Juga:  Tingkatkan Program Pembinaan, Kepala Rutan Salatiga Temui Sekretaris Daerah

Dari hasil pemantauan di lapangan, meskipun aktivitas penambangan belum dimulai, sebuah alat berat jenis ekskavator sudah terlihat siaga di lokasi. Hal ini menjadi perhatian serius bagi petugas, mengingat regulasi ketat terkait eksploitasi sumber daya alam di wilayah tersebut.

Baca Juga:  Pelayanan “Homestay” Mesti Melebihi Hotel, Itu Kata Ketua HPI Jateng Saat di Temanggung

Pentingnya Legalitas dan Transparansi

Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Kepolisian, dan instansi terkait langsung melakukan pengecekan di lokasi penambangan. Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP M Arifin Suryani, menegaskan bahwa sidak ini merupakan bagian dari langkah penegakan hukum.

“Seharusnya, sebelum ada aktivitas penambangan, pihak pengelola memasang papan pengumuman terkait kegiatan yang dilakukan. Minimal harus ada keterangan yang menjelaskan bahwa di lokasi ini sedang atau akan ada aktivitas penambangan serta informasi mengenai perizinan yang dimiliki,” ujar AKP M Arifin, Jumat (28/2/2025).

Baca Juga:  Berbagi Kebahagian, Satlantas Polres Salatiga Bersama MKD Trans Ajak Jalan - Jalan Anak Yatim Piatu Sambangi Tempat Bersejarah

Ia juga menyoroti bahwa lahan tersebut memiliki pemilik yang sah, sehingga tidak bisa sembarangan dieksploitasi oleh pihak lain tanpa izin yang jelas.

Baca Juga:  Tradisi Syakbanan Kembali Digelar di Ngampin Setelah 20 Tahun, Benarkah Bisa Memperlancar Jodoh?

“Jangan sampai masyarakat sekitar dibenturkan dalam persoalan ini. Lahan ini ada pemiliknya, jadi tidak bisa dianggap sebagai tanah bersama yang bisa dikerjakan siapa saja. Kalau mau menambang, harus ada regulasi yang jelas. Dari sisi kepolisian, kami tidak dalam posisi memberikan izin, tetapi jika perizinan dari ESDM dan instansi terkait tidak ada, maka kami akan melakukan penegakan hukum,” tegasnya.

Baca Juga:  20 Penyandang Disabilitas di Kota Magelang Dilatih Membuat Wayang Karton, Wulan: Ini Kegiatan Rutin

Satpol PP: Pastikan Izin Sebelum Beroperasi

Senada dengan itu, Sutarto Kabid Tibum Satpol PP Kota Salatiga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi sebelum melakukan aktivitas penambangan.

“Sebelum semua izin terpenuhi, tidak boleh ada aktivitas. Silakan koordinasi dengan pihak perizinan terlebih dahulu. Jangan sampai nanti kami yang berada di wilayah dianggap tidak menjalankan tugas, padahal kami di lapangan sudah sering melakukan pengawasan sesuai SOP dan regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga:  Toko Ban di Ungaran Terbakar, Diduga Akibat Konsleting Listrik

Ia juga menegaskan bahwa siapa pun yang ingin melakukan aktivitas penambangan harus memenuhi aturan normatif yang berlaku.

“Silakan menambang, tapi pastikan legalitas perizinannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Itu harus dipenuhi dulu,” tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!