HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Diduga Ada Tarikan Iuran Rp700 Ribu pada Bantuan Alsistan, Kelompok Tani Cepoko Disorot

Laporan: Budi Santoso

NGAWI | HARIAN7.COM – Kelompok tani di Dusun Berjing, Desa Cepoko, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, tengah menjadi sorotan setelah dugaan adanya tarikan iuran sebesar Rp700 ribu per penerima bantuan alat dan mesin pertanian (Alsistan) mencuat. Informasi tersebut diperoleh dari warga yang menyebutkan bahwa iuran dikenakan kepada anggota kelompok tani yang baru saja menerima bantuan tersebut.

Baca Juga:  Puluhan Orang Tergabung Paguyuban Warga Terminal Tingkir Datangi Kantor DPRD Salatiga, Mereka Minta Pemasangan Barrier di Exit Tol Tingkir untuk Atasi Halte Bayangan

Ketua kelompok tani sekaligus Kepala Dusun Berjing, Warto, awalnya mengelak saat dikonfirmasi oleh awak media pada Senin (9/12/2024) di lokasi yang digunakan sebagai kantor koperasi. “Saya belum dengar soal itu. Informasi dari siapa? Berapa iurannya?” ucapnya. Namun, setelah diberitahu bahwa iuran sebesar Rp700 ribu telah diakui oleh anggota kelompok tani sendiri, Warto berdalih, “Ya mungkin untuk transport, makan-makan, dan bikin proposal.”

Baca Juga:  Skandal Jiwasraya: Dirjen Anggaran Kemenkeu Terjerat, Korupsi Rp 16,8 Triliun Terungkap

Salah satu anggota kelompok tani, Muktar, turut dipanggil ke rumah Warto saat wawancara berlangsung. Di hadapan awak media, Muktar mengakui adanya iuran tersebut. “Iya, uangnya diserahkan pada Pak Kasun semuanya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Jelang Lebaran, Bupati Semarang : Warga Dihimbau Belanja Sesuai Kebutuhan

Menurut Warto, bantuan yang diterima kelompoknya berupa 14 unit mesin diesel. “Awalnya kami memperoleh 8 unit, kemudian ditambah 12 unit. Total untuk kelompok saya ada 14 unit,” jelasnya.

Baca Juga:  Sektor Ekonomi Kabupaten Semarang Tumbuh 4,59 Persen, IPM Juga Naik

Namun, rangkap jabatan Warto sebagai Kepala Dusun dan Ketua Kelompok Tani menjadi perhatian. Sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 67 Tahun 2016, perangkat desa tidak diperbolehkan menjadi pengurus kelompok tani. Menteri Pertanian saat itu, Amran Sulaiman, juga menegaskan pentingnya transparansi dalam penyaluran bantuan Alsistan.

Baca Juga:  Dana Banpol Untuk Parpol, Diusulkan Dialihkan Untuk Penanganan Covid-19

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Andi Nur Alamsyah, sebelumnya telah mengeluarkan pernyataan tertulis pada 7 November 2024 yang mendorong masyarakat melaporkan praktik pungli terkait bantuan Alsistan ke pihak berwenang. Buku pedoman bantuan Alsistan sejak 2015 telah mengatur bahwa pendanaan sepenuhnya ditanggung dana DIPA.

Baca Juga:  Imigrasi Cilacap Deportasi WNA Palestina, Diduga Ganggu Ketertiban Umum

Menanggapi informasi ini, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Ngawi, Supardi, menyatakan akan segera menindaklanjuti kasus tersebut. “Oh, di kelompok taninya Pak Warto ya? Baik, kita akan cek langsung. Kalau soal rangkap jabatan Kasun dan Ketua Kelompok Tani, sebenarnya itu tidak boleh,” ujarnya singkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!