HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Dibalik Tirai Kontrakan, Kisah Pasangan Suami Istri Siri dan Tumpukan Barang Bukti Narkoba

Barang bukti yang disita polisi dari tangan pelaku.

Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM – Satuan Reserse Narkotika dan obat-obatan lainnya (Satresnarkoba) Polres Salatiga mengejutkan masyarakat dengan berhasilnya mengamankan dua orang yang ternyata merupakan pasangan suami istri siri di sebuah rumah kontrakan di Perum Bhuvana, Jalan Plongkowati Tegalrejo, Argomulyo, Kota Salatiga. Pasangan ini diduga memiliki Narkotika jenis Sabu dan Inex.

Baca Juga:  Program PTSL di Desa Butuh Kecamatan Sawangan Diduga Menjadi Ajang Pungli, Ironisnya Pihak Desa Mengaku Telah Membayar Uang Keamanan

Kasatresnarkoba Kompol Asikin mengatakan, pasangan ini memiliki inisial APP Als S (37), warga Dadimulyo Klaten dan YA (43) warga Tretes Karanggede Boyolali. 

“Barang bukti yang berhasil disita termasuk bekas tempat kaca mata hitam yang berisi paket sabu, pil INEX, serta berbagai alat seperti sedotan, klip plastik, gunting, dan 2 unit handphone,”katanya, Selasa (5/3/2024).

Baca Juga:  Polres Ngawi Ringkus 8 Pelaku Pengedar Narkoba

AKP Asikin menjelaskan, peristiwa ini bermula saat Tim Sat Resnarkoba Polres Salatiga mendapat informasi tentang aktivitas transaksi narkotika di rumah kontrakan tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kedua tersangka berhasil diamankan dan mengakui menyimpan narkotika di rumahnya,”jelasnya.

Penggeledahan yang melibatkan warga sekitar menghasilkan temuan barang bukti tersebut. “Pasangan ini kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Salatiga untuk penyidikan lebih lanjut,”terang AKP Asikin.

Baca Juga:  Kasus investasi bodong MeMiles, Salah Satu Member Dari Keluarga Cendana Transfer Rp 3,5 Miliar ke Rekening Barang Bukti

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, melalui Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa keduanya akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani proses penyidikan di Kantor Satresnarkoba Polres Salatiga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”terangnya saat dikonfirmasi harian7.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!