Dibalik Tirai Kontrakan, Kisah Pasangan Suami Istri Siri dan Tumpukan Barang Bukti Narkoba
![]() |
Barang bukti yang disita polisi dari tangan pelaku. |
Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA | HARIAN7.COM – Satuan Reserse Narkotika dan obat-obatan lainnya (Satresnarkoba) Polres Salatiga mengejutkan masyarakat dengan berhasilnya mengamankan dua orang yang ternyata merupakan pasangan suami istri siri di sebuah rumah kontrakan di Perum Bhuvana, Jalan Plongkowati Tegalrejo, Argomulyo, Kota Salatiga. Pasangan ini diduga memiliki Narkotika jenis Sabu dan Inex.
Kasatresnarkoba Kompol Asikin mengatakan, pasangan ini memiliki inisial APP Als S (37), warga Dadimulyo Klaten dan YA (43) warga Tretes Karanggede Boyolali.
“Barang bukti yang berhasil disita termasuk bekas tempat kaca mata hitam yang berisi paket sabu, pil INEX, serta berbagai alat seperti sedotan, klip plastik, gunting, dan 2 unit handphone,”katanya, Selasa (5/3/2024).
AKP Asikin menjelaskan, peristiwa ini bermula saat Tim Sat Resnarkoba Polres Salatiga mendapat informasi tentang aktivitas transaksi narkotika di rumah kontrakan tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kedua tersangka berhasil diamankan dan mengakui menyimpan narkotika di rumahnya,”jelasnya.
Penggeledahan yang melibatkan warga sekitar menghasilkan temuan barang bukti tersebut. “Pasangan ini kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Salatiga untuk penyidikan lebih lanjut,”terang AKP Asikin.
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, melalui Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa keduanya akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani proses penyidikan di Kantor Satresnarkoba Polres Salatiga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”terangnya saat dikonfirmasi harian7.com.
Tinggalkan Balasan