Di Desa Kandangan, Tanah Bergerak Ancam Keberadaan 13 KK
![]() |
Ilustrasi. |
UNGARAN, harian7.com – Tanah bergerak di wilayah Dusun Bendo, Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, mengakibatkan tidak kurang 13 Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di bawahnya was-was. Hal ini karena sangat membahayakan, padahal tanah bergerak ini juga pernah dialami setahun yang lalu.
Kepala Desa (Kades) Kandangan, Paryanto menyatakan, bahwa memang benar jika warga mengaku tanah milik PTPN IX yang bergerak itu telah terjadi sejak satu tahun yang lalu. Tanah bergerak ini, sekarang mencapai kedalaman dua meter. Menyikapi masalah ini, pihak PTPN IX menawarkan kepada warga untuk mau direlokasi ke wilayah Desa Jatirunggo, Kecamatan Pringapus.
Penawaran lainnya, pihak PTPN IX siap untuk memberikan ganti rugi tetapi apabila sampai terjadi tanah longsor maka pihak PTPN IX tidak akan bertanggungjawab. Apabila warga menolak direlokasi maka warga diminta untuk mencari lahan pengganti sendiri.
“Kepada 13 KK yang terdampak, pihak PTPN IX menawarkan tiga opsi. Namun, tawaran opsi itu belum ada titik temu antara warga dengan pihak PTPN IX. Opsi pertama warga akan direlokasi, kedua diberikan ganti rugi dan ketiga jika menolak direlokasi maka warga diminta mencari lahan pengganti sendiri,” terang Paryanto, disela pertemuan bersama warga di Dusun Bendo, Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Senin (8/1) siang.
Sementara, tawaran dari pihak PTPN IX tersebut, belum dijawan oleh warga. Warga masih harus berembug untuk nantinya keputusannya akan segera disampaikan kepada pihak PTPPN IX.
“Tawan dari PTPN IX itu, belum kami terima maupun belum kami tolak. Kita warga disini akan berembug terlebih dulu untuk nantinya memutuskannya. Dan keptusan itu, akan segera kami sampaikan kepada PTPN IX,” tandas Hono dan Nasirin, keduanya warga Kandangan, Bawen. (Heru)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan