HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Di Balik Janji Palsu Kontraktor Abal Abal, Inilah Kisah Penipuan Cinta yang Berujung Penangkapan

(Istimewa)

PATI | HARIAN7.COM – Dalam sebuah operasi yang dipimpin oleh Unit Reskrim Polsek Tayu, Adittiya Saputra alias Kancil (25), warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, berhasil diringkus pada hari Selasa, 28 Mei 2024. 

Penangkapan ini dilakukan atas laporan tindak penipuan dan penggelapan yang dilakukan Kancil terhadap kekasihnya sendiri.

Korban dari aksi penipuan ini adalah KL, seorang perempuan asal Desa Kedungbang, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati. 

Kasus ini bermula dari perkenalan antara Kancil dan KL melalui media sosial. Setelah beberapa waktu berkenalan, mereka memutuskan untuk menjalin hubungan asmara.

Namun, hubungan yang diharapkan membawa kebahagiaan justru menjadi mimpi buruk bagi KL. Gelagat tidak mengenakkan mulai ditunjukkan oleh Kancil selama berpacaran. Ia kerap meminta uang kepada kekasihnya dengan berbagai alasan yang tampaknya masuk akal.

Baca Juga:  Respon Cepat, Kurang Dari 24 Jam Polsek Salaman Berhasil Bekuk Pelaku Pengeroyokan

Kapolsek Tayu, Iptu Aris Pristianto, mengungkapkan bahwa Kancil sering meminta korban untuk mentransfer uang melalui aplikasi perbankan. Alasan yang digunakan Kancil antara lain untuk membayar proyek apartemen, villa, kos-kosan, serta perumahan. 

Tidak berhenti di situ, ia juga meminta KL menggadaikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor dan menjual iPhone miliknya. Kancil beralasan bahwa uang tersebut diperlukan untuk membayar tenaga kerja proyek apartemen di Bali.

“Kami menemukan bahwa tersangka meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang dan bahkan memberi akses ke aplikasi mobile banking korban. Semua ini dilakukan demi kepentingan pribadi tersangka dari Desember 2023 hingga Mei 2024,” jelas Iptu Aris kepada wartawan pada Kamis, (30/5/2024). 

Baca Juga:  Sekretaris Daerah Jateng Resmikan Laboratorium Stem Cell dan Kidney Center di RSUD Moewardi Surakarta

Kerugian yang dialami KL akibat aksi penipuan ini tidaklah sedikit. Total kerugian material yang diderita mencapai Rp 52 juta. Uang hasil penipuan tersebut diakui oleh Kancil digunakan untuk keperluan pribadinya. Proyek-proyek yang disebutkan kepada korban dan keluarganya ternyata tidak pernah ada, semuanya hanyalah fiktif.

Penangkapan Kancil dilakukan oleh perangkat Desa Kedungbang pada hari Senin, 27 Mei. Setelah dibekuk, Kancil diserahkan ke Polsek Tayu bersama dengan barang bukti berupa print out rekening koran serta fotokopi BPKB sepeda motor milik korban.

Baca Juga:  Nekat Gelar Balap Liar, 22 Remaja Diamankan Polisi

Kepada pihak kepolisian, Kancil mengaku bahwa seluruh uang yang diambil dari korban digunakan untuk kepentingan pribadi dan proyek-proyek yang disebutkan kepada korban hanyalah kebohongan belaka.

“Tersangka mengakui bahwa tidak ada proyek yang dimaksud, semuanya hanya tipuan untuk mengambil uang dari korban,” pungkas Iptu Aris.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan melalui media sosial dan memastikan keabsahan informasi yang diberikan oleh orang lain, terutama yang berhubungan dengan uang.(Tin/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!