Dewan Pertimbangan PSHT Sukoharjo Penuhi Panggilan Ditreskrimsus Polda Jateng
Dewan pertimbangan PSHT Sukoharjo Choirul Rus Suparjo (kanan) saat mendatangi Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng di Jalan Sukun Raya Banyumanik, Kota Semarang. |
Choirul yang datang didampingi dua kuasa hukumnya menyebut kedatangannya untuk memenuhi panggilan atas dasar pengaduan seseorang yang diduga berasal dari internal perguruan silat PSHT yang ada di wilayah Solo Raya.
Choirul mengatakan walaupun yang membuat laporan atau pengaduan diduga masih saudara seperguruan namun dirinya akan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Sebagai warga negara Indonesia yang baik, saya akan taat hukum dan akan melakukan klarifikasi terhadap penyidik Ditreskrimsus Polda. Namun laporan atau pengaduan terkait masalah apa saya juga belum mengerti,”ujarnya, kepada Wartawan, Selasa (28/7).
Menurutnya bahwa pengaduan ke Ditreskrimsus ini terkait konten video yang dia buat pada tahun 2019 lalu dan mengaku membuat video tersebut demi kondusivitas negara saat itu.
“Saat itu ada yang mengklaim Parluh 17. Padahal sesuai AD/ART saat itu yang sah adalah Parluh 16. Dari situlah konflik saring serbu terjadi,”tuturnya.
Dia menambahkan dalam video tersebut untuk tidak saling serbu karena hal ini merupakan kebodohan, karena dalam PSHT tidak mengajarkan hal seperti itu dan terlebih hal tersebut dilakukan oleh saudara seperguruan sendiri.
“Ini saya klarifikasi dulu ke penyidik, setelah ini saya juga akan ke Polda Jateng. Intinya saya akan memberikan klarifikasi yang sebenar-benarnya dan tidak ingin ada perseteruan,”ujarnya
Tinggalkan Balasan